Mohon tunggu...
DR DANRIVANTO BUDHIJANTO
DR DANRIVANTO BUDHIJANTO Mohon Tunggu... Dosen - Book Author

Danrivanto Budhijanto adalah pakar akademisi dan praktisi dalam Hukum Teknologi Informasi (Cyberlaw, Hukum Telekomunikasi, E-Commerce Law, dan Hukum Ekonomi Digital) yang dirintis semenjak tahun 1999, selain memiliki pula pengalaman di sektor regulator telekomunikasi sebagai Commissioner pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Danrivanto menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran dengan predikat Summa Cum Laude, dan juga sebelumnya dengan beasiswa dari Fulbright-AMINEF dan US AID memperoleh Master of Laws in Information Technology & Privacy Law (LL.M in IT Law) di Amerika Serikat. Danrivanto memulai karir profesionalnya pada tahun 1995 sebagai Senior Associate Lawyer di Makes and Partners Law Firm di Jakarta, dan pada tahun 1997 mendedikasikan dirinya sebagai pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan jabatan terakhir Lektor Kepala. Serta pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran (2015-2020). Danrivanto adalah juga Arbiter di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Centre) dengan predikat profesional Fellow Chartered BANI Arbitrator (FCB.Arb), juga gelar keanggotaan profesional di Institut Arbitrase Indonesia sebagai Fellow of Indonesian Institute of Arbitrators (FIIArb). Danrivanto pernah menjabat Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika R.I. bidang Hukum dan Regulasi Strategis (2014-2019), selain juga berkesempatan pula menjadi anggota tim Pemerintah R.I. dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Danrivanto juga menjadi penasihat ahli kebijakan strategis dan tata kelola dalam industri serta ekosistem data digital di Indonesia. Buku-buku yang ditulis Danrivanto adalah Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi (2010), Teori Hukum Konvergensi (2015), BIG DATA: Yurisdiksi Virtual Legislasi dan Regulasi di Indonesia (2017), Revolusi Cyberlaw Indonesia (2017), BIG DATA: Virtual Jurisdiction and Financial Technology (FinTech) (2018), Teori Hukum dan Revolusi Industri 4.0 (2018), FINTECH: Legislasi dan Regulasi di Indonesia (2018), Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0 (2018), Hukum Ekonomi Digital di Indonesia (2019), Cyberlaw 4.0 (2019), Hukum Ekonomi Kreatif di Indonesia (2020), Kedaulatan Virtual Pelindungan Konten & Penyiaran 4.0 di Indonesia (2020), Blockchain Law: Yurisdiksi Virtual & Ekonomi Digital (2021), dan E-Commerce Law: Fintech, Ekonomi Digital, dan Pelindungan Data Virtual (2021). Jurnal Internasional yang ditulis antara lain The Virtual Jurisdiction to Combating Cyberterrorism in Indonesia, Central European Journal of International & Security Studies, December 2018, Vol. 12 Issue 4. The Force of Strategic Infrastructures: The Force of Strategic Infrastructures, Central European Journal of International & Security Studies, December 2018, Vol. 12 Issue 4.

Selanjutnya

Tutup

New World

UU PDP: Personal Data Protection in Indonesia, Cybersecurity Topologi#1

8 Januari 2023   18:55 Diperbarui: 8 Januari 2023   19:09 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
New World. Sumber ilustrasi: FREEPIK

8. Pelindungan data pribadi dengan Asas Kerahasiaan adalah Data Pribadi terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah.

Lex Digitalis Habeas Data didasarkan kepada pemahaman dari subjek Hukum Pelindungan Data Pribadi yang melakukan perbuatan hukum pelindungan data pribadi dan memiliki akibat hukum pelindungan data pribadi yang terkoneksi, berinteraksi, dan bertransaksi data digital di ruang siber/maya (cyberspace). Terminologi cyberspace diperkenalkan pada tahun 1984 oleh William Gibson dalam bukunya berjudul Neuromancer dengan pemahaman sebagai berikut:

"Cyberspace as a consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators, in every nation, by children being taught mathematical concepts... A graphical representation of data abstracted from the banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the non-space of the mind, clusters and constellations of data"

Cyberspace memiliki juga variabel-variabel waktu (time), ruang (space), ukuran (size), virtual, anonimitas (anonymous), keuangan (money), dan kekuasaan (power). Variabel-variabel dimaksud sebagai ruang interaksi dinamis dari Cyber Society memiliki implikasi fakta hukum dan fakta teknologi informasi yang dikenal dengan Hukum Teknologi Informasi atau Cyberlaw  

Lex Digitalis Data

Hukum Pelindungan Data Pribadi sebagai Lex Digitalis Data merupakan revolusi dari sistem hukum. Suatu kebiasaan dan praktik terus menerus yang berevolusi menjadi lembaga hukum dikenal dalam Sejarah Hukum dengan "Lex Mercatoria" atau Hukum Para Pedagang. Lex Mercatoria secara independen melembagakan kedaulatan yurisdiksional dan memberikan keyakinan bagi para pelaku komersial tentang keadilan hakiki dalam hubungan transaksional mereka. Teori Hukum Pelindungan Data Pribadi mengartikulasikan Lex Digitalis Data sebagai hukum yang mengatur pelindungan data pribadi yang berlangsung di dalam wilayah suatu negara terkait yuridiksi Hukum Pelindungan Data Pribadi nasional termasuk mengatur norma hukum yang sifatnya memaksa. Lex Digitalis Data yang sifatnya memaksa mengikat untuk substansi yang sifatnya nasional (domestik) sebagai tujuan pembentukan legislasi dan mengikat sehingga memastikan bahwa pelindungan data pribadi berlangsung dengan lancar, cepat atau efektif. Pada saat UU PDP mulai berlaku maka seluruh Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak UU PDP diundangkan sesuai dengan Pasal 74 UU PDP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten New World Selengkapnya
Lihat New World Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun