Hukum Pelindungan Data Pribadi merupakan wujud nyata dari Teori Hukum Konvergensi sebagai pemahaman konseptual dan teoretikal Penulis dari penyatuan (convergence) variabel-variabel teknologi, ekonomi, dan hukum terhadap hubungan manusia dan masyarakat di Abad Informasi Digital, baik dalam tataran nasional, regional maupun tataran internasional. Hukum Pelindungan Data Pribadi meliputi asas-asas dan kaidah serta meliputi lembaga serta proses-proses yang mewujudkan Hukum Pelindungan Data Pribadi ke dalam kenyataan kehidupan masyarakat Revolusi Industri 4.0 sebagai peradaban digital global secara teoritikal adalah sebagai berikut:
- Hukum Pelindungan Data Pribadi berlaku universal dan abadi yang direfleksikan dengan asas dan prinsip sesuai dengan konseptual "asas" yang bersumberkan pemikiran dari Mazhab Hukum Alam dengan tokoh-tokohnya yaitu Thomas Aquinas, Dante, dan Hugo Grotius;
- Hukum Pelindungan Data Pribadi adalah perintah (command), kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimuat dalam norma peraturan perundang-undangan oleh yang memiliki kekuasaan (negara) sesuai dengan konseptual "kaidah" yang bersumberkan pemikiran dari Mazhab Positivisme Hukum dan Legisme dengan tokoh-tokohnya yaitu Jellinek, Hans Kelsen, dan John Austin;
- Hukum Pelindungan Data Pribadi adalah jiwa bangsa (volkgeist) yang berbeda-beda menurut waktu dan tempatnya, serta bersumber pada pergaulan hidup manusia dari masa ke masa (historikal, aktual, futurikal) tercermin melalui perilaku semua individu kepada masyarakat yang modern dan kompleks, dimana kesadaran hukum rakyat itu diartikulasikan para ahli hukumnya (doktrin) sebagaimana konseptual "lembaga" yang bersumberkan pemikiran dari Mazhab Sejarah dengan tokoh-tokohnya yaitu Carl von Savigny dan Puchta; dan
- Hukum Pelindungan Data Pribadi adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagaimana konseptual "proses" bersumberkan pemikiran dari Mazhab Sociological Jurisprudence dengan tokoh-tokohnya yaitu Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo selain juga bersumberkan pemikiran dari Mazhab Pragmatic Legal Realism dengan tokoh-tokohnya Oliver Wendell Homes, Karl Llewellyn dan juga Roscoe Pound, bahwa hukum itu merupakan "a tool of social enginnering" dan memahami pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum.
Hukum Pelindungan Data Pribadi adalah konseptual Sui Generis Lex Habeas Data dengan yurisdiksi teritorial dan virtual. Sui Generis berasal dari terminologi latin yaitu "of its own kind or class; unique or peculiar. The term used in intellectual property law to describe a regime designed to protect rights that fall outside traditional patent, trademark, copyright, and trade secret doctrines. For example, a database may not protected by copyright law if its content is not original, but it could protected by a sui generis statute designed for that purposes".
Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022. Salinan UU PDP diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) dan UU PDP tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU PDP memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai Lex Digitalis Data memuat asas-asas legislasi pada Pasal 3 yaitu asas pelindungan; kepastian hukum; kepentingan umum; kemanfaatan; kehati-hatian; keseimbangan; pertanggungjawaban; dan kerahasiaan. Asas-asas legislasi UU PDP memiliki pengertian sebagai berikut:
1. Pelindungan data pribadi dengan Asas Pelindungan adalah setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberikan pelindungan kepada Subjek Data Pribadi atas Data Pribadinya dan Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan.
2. Pelindungan data pribadi dengan Asas Kepastian Hukum adalah setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan landasan hukum untuk mewujudkan Pelindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung sehingga mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
3. Pelindungan data pribadi dengan dengan Asas Kepentingan Umum adalah dalam menegakkan Pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan penyelenggara negara dan pertahanan dan keamanan nasional.
4. Pelindungan data pribadi dengan Asas Kemanfaatan adalah  pengaturan Pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum.
5. Pelindungan data pribadi dengan Asas Kehati-hatian adalah para pihak yang terkait dengan perrrosesan dan pengawasan Data Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian.
6. Pelindungan data pribadi dengan Asas Keseimbangan adalah sebagai upaya Pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum.
7. Pelindungan data pribadi dengan Asas Pertanggungjawaban adalah semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk Subjek Data Pribadi.