8. Pelindungan data pribadi dengan Asas Kerahasiaan adalah Data Pribadi terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah.
Lex Digitalis Habeas Data didasarkan kepada pemahaman dari subjek Hukum Pelindungan Data Pribadi yang melakukan perbuatan hukum pelindungan data pribadi dan memiliki akibat hukum pelindungan data pribadi yang terkoneksi, berinteraksi, dan bertransaksi data digital di ruang siber/maya (cyberspace). Terminologi cyberspace diperkenalkan pada tahun 1984 oleh William Gibson dalam bukunya berjudul Neuromancer dengan pemahaman sebagai berikut:
"Cyberspace as a consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators, in every nation, by children being taught mathematical concepts... A graphical representation of data abstracted from the banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the non-space of the mind, clusters and constellations of data"
Cyberspace memiliki juga variabel-variabel waktu (time), ruang (space), ukuran (size), virtual, anonimitas (anonymous), keuangan (money), dan kekuasaan (power). Variabel-variabel dimaksud sebagai ruang interaksi dinamis dari Cyber Society memiliki implikasi fakta hukum dan fakta teknologi informasi yang dikenal dengan Hukum Teknologi Informasi atau Cyberlaw Â
Lex Digitalis Data
Hukum Pelindungan Data Pribadi sebagai Lex Digitalis Data merupakan revolusi dari sistem hukum. Suatu kebiasaan dan praktik terus menerus yang berevolusi menjadi lembaga hukum dikenal dalam Sejarah Hukum dengan "Lex Mercatoria" atau Hukum Para Pedagang. Lex Mercatoria secara independen melembagakan kedaulatan yurisdiksional dan memberikan keyakinan bagi para pelaku komersial tentang keadilan hakiki dalam hubungan transaksional mereka. Teori Hukum Pelindungan Data Pribadi mengartikulasikan Lex Digitalis Data sebagai hukum yang mengatur pelindungan data pribadi yang berlangsung di dalam wilayah suatu negara terkait yuridiksi Hukum Pelindungan Data Pribadi nasional termasuk mengatur norma hukum yang sifatnya memaksa. Lex Digitalis Data yang sifatnya memaksa mengikat untuk substansi yang sifatnya nasional (domestik) sebagai tujuan pembentukan legislasi dan mengikat sehingga memastikan bahwa pelindungan data pribadi berlangsung dengan lancar, cepat atau efektif. Pada saat UU PDP mulai berlaku maka seluruh Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak UU PDP diundangkan sesuai dengan Pasal 74 UU PDP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H