Tentu pendapat hakim Guntur Hamzah menarik. Meski tidak ada kepastian hukum dan subjektif, pemerintah seharusnya bisa membuat kebijakan yang jelas terutama diskriminasi umur bisa dihilangkan.
Hal itu bisa kita lihat dari beberapa negara yang dengan tegas mulai mengatur masalah ini. Misalnya parlemen Singapura baru saja menggulirkan aturan Keadilan di Tempat Kerja termasuk di dalamnya tidak boleh ada diskriminasi usia.
Seharusnya hal yang sama juga bisa dilakukan di Indonesia. Tentu dengan mengusulkan undang-undang semacam itu memiliki proses yang lama. Untuk itu, MK seharusnya bisa memutus masalah ini dengan bijak. Hal itu karena putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR bisa meneruskan putusan tersebut ke dalam aturan yang baru.
Ditolaknya gugatan diskriminasi usia sama saja dengan menormalisasi ageisme. Di sisi lain, justru muncul pertanyaan besar di publik. Mengapa batasan usia untuk cawapres dan kepala daerah dengan mudah dikabulkan dengan dalih melanggar HAM?
Padahal kebijakan menghapus batasan usia pada lowongan kerja lebih menyentuh masyarakat secara luas dan memberi manfaat luas pula. Bukankah salah satu tujuan hukum adalah untuk kemanfaatan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H