Dengan ketentuan itu, jelas bahwa Gibran sangat terbuka lebar dipinang sebagai cawapres. Namun, jika itu benar, maka praktik tersebut jelas salah. Instrumen hukum dipakai hanya sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan.Â
Lebih dari itu, maju atau tidaknya adalah pilihan pribadi. Tapi, putusan ini jelas memperburuk citra MK sebagai lembaga independen dan merdeka. MK telah melabrak banyak hal. Melabrak open legal policy secara serampangan dan membiarkan perkara yang syarat kepentingan untuk tetap disidangkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H