Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Modus Kejahatan Lewat QRIS, Saatnya Mengembalikan Tujuan UU ITE

14 April 2023   04:22 Diperbarui: 14 April 2023   08:53 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modus penipuan menggunakan QRIS membuat heboh media sosial beberapa waktu lalu. | Foto: KOMPAS.COM

Untuk itu, kejahatan QRIS kali ini membuka mata bagi kita bahwa kejahatan siber tidak hanya sekadar pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Kasus pencemaran nama baik lebih baik diselesaikan dengan metode restorative justice.

Sementara itu, adanya kejahatan QRIS membuka mata kita jika UU ITE memang dibutuhkan agar kembali sesuai tujuannya yaitu menjaga ruang digital agar tetap kondusif, khususnya dalam hal transaksi elektronik.

Adanya kasus ini menjadi momen yang tepat untuk mengembalikan UU ITE ke tujuan awalnya, yaitu menjaga segala aktivitas perekonomian digital. 

Ke depannya, pasal-pasal yang menyerang individu seperti penghinaan atau pencemaran nama baik diatur secara terpisah dari UU ITE. UU ITE hanya mengatur terkait masalah ekonomi digital saja. 

Sementara pasal penghinaan bisa diatur di luar itu. Atau bisa juga dikembalikan lagi dalam KUHP dengan merevisi aturan lama yang sudah tidak relevan lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun