Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Modus Kejahatan Lewat QRIS, Saatnya Mengembalikan Tujuan UU ITE

14 April 2023   04:22 Diperbarui: 14 April 2023   08:53 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modus penipuan menggunakan QRIS membuat heboh media sosial beberapa waktu lalu. | Foto: KOMPAS.COM

Teknologi membawa dampak bagi kehidupan kita. Dengan adanya teknologi, kita dengan mudah bisa mengakses informasi dengan cepat. Arus informasi begitu pesat setiap detiknya. Tinggal kita yang pandai memilah dan memilih.

Dalam hal transportasi, kini hanya dengan bermodalkan gawai di tangan, kita bisa memesan ojek atau makanan dari rumah.

Begitu juga dengan aktivitas lain seperti perdagangan. Selain itu, metode pembayaran pun kian beragam.
Dengan hadirnya e-wallet, kita tidak melulu dituntut membayar secara tunai.

Apalagi, saat ini ada metode Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS yang membuat transaksi semakin mudah.

Dilansir dari laman BI, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Saat ini, seluruh aplikasi penyelenggara manapun baik bank atau nonbank sudah bisa menggunakan metode QRIS. 

Penggunaan QRIS memang mudah karena cukup memindai kode dengan telelpon pintar. Bahkan untuk UMKM pun sudah menyediakan metode pembayaran ini.

QRIS semakin populer apalagi setelah pandemi covid-19. Menurut data Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), pada Januari 2020 volume transaksi QRIS secara nasional baru mencapai 5 juta kali dengan nilai total transakasi Rp. 365 miliar.

Kemudian setelah itu, pengguna QRIS kian meningkat, hingga Agustus 2022 pengguna QRIS mencapai 91,7 juta dengan total transaksi Rp. 9,66 triliun.

Selaras dengan itu, Gubernur BI menyatakan pada tahun 2022 sudah ada 20 juta merchant QRIS di seluruh Indonesia. Dari data itu hampir 90 persen di antaranaya merupakan pelaku usaha mikiro, kecil, dan menengah alias UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun