Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Modus Kejahatan Lewat QRIS, Saatnya Mengembalikan Tujuan UU ITE

14 April 2023   04:22 Diperbarui: 14 April 2023   08:53 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modus penipuan menggunakan QRIS membuat heboh media sosial beberapa waktu lalu. | Foto: KOMPAS.COM

Data pengguna QRIS pada tahun 2022. | Foto: katadata.co.id
Data pengguna QRIS pada tahun 2022. | Foto: katadata.co.id

Karena kemudahannya, tidak heran jika pengguna QRIS terus meningkat sekaligus menjadi terobosan baru dalam traksaksi yang berbasis teknologi.

Meski begitu, kemajuan teknologi seperti pisau bermata dua. Kemajuan teknologi tak lepas dari kejahatan baru yang sebelumnya tidak pernah ada. Itu artinya, mau tidak mau hukum harus mengikuti perkembangan teknologi.

Jika tidak begitu, maka aturan yang lama tidak akan bisa menjangkau kejahatan baru yang berbasis teknologi. Salah satu tindak kejahatan yang tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah terkait pemalsuan QRIS di kotak amal masjid.

Modus baru

Seorang lelaki bernama Mohammad Iman Mahil Lubis (MIML) membuat heboh dunia maya. Pasalnya ia merupakan tersangka penipuan dengan modus mengganti QRIS pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta.

Ketika video ini viral di twitter, saya sempat acuh karena tidak terlalu tertarik. Tapi, setelah banyak pemberitaan, baru saya ngeh jika apa yang dilakukan oleh MIML nekat. MIML disebut sudah mulai membuat barcode QRIS sejak Maret.

Barcode yang dibuat itu kemudian dicetak dan ditempel di sejumlah kotak amal di masjid. Tentu rekening yang tercantum dalam barcode tersebut adalah rekening MIML.

Berdasarkan pendataan, MIML memulai aksinya sejak 1 April 2023 dan telah menempelnya di 38 lokasi. Dalam perkembangannya, MIML telah ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus di salah satu kawasan rumah kost Palmerah Senayan, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, pria yang disebut pernah bekerja di salah satu bank BUMN itu dijerat Pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dan dana tau Pasal 378 KUHP.

Apa yang dilakukan oleh MIML termasuk ke dalam penipuan. Untuk itu, kepolisian masih menjerat dengan Pasal 378 KUHP. Meski tindak pidananya sama, tapi modusnya berbeda yakni memakai teknologi.

Tentu dengan adanya kejahatan ini menjadi tantangan bagi penegak hukum terutama kejahatan di bidang siber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun