Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jika Presiden Melakukan Tindak Pidana, Bisakah Diberhentikan?

8 April 2023   07:34 Diperbarui: 8 April 2023   07:35 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang tahunan MPR. | Foto: KOMPAS.COM

Dari uraian di atas, MPR memiliki kuasa untuk memberhentikan presiden. Saat itu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang dianggap sebagai representasi masyarakat.

Akan tetapi, setelah amandemen keempat, peran MPR tidak dominan seperti dahulu. Tentu yang menarik adalah keterlibatan Mahkamah Konstitusi.

Sesuadah amandemen

Setelah amandemen UUD 1945 yang keempat, ketentuan pemberhentian masa jabatan presiden diatur lebih jelas dalam Pasal 7A yang berbunyi:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawartan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dari uraian pasal tersebut, setidaknya ada dua hal yang melandasi Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan dari masa jabatannya. Alasan pertama adalah karena melakukan tindak pidana dan alasan kedua adalah karena sudah tidak memenuhi syarat lagi. 

Jika kita uraikan lebih lanjut, kita bisa mencari tahu tindak pidana apa saja yang dimaksud. Yang pertama adalah tindak pidana berupa pengkhiantan terhadap negara. Jika mengacu pada KUHP, salah satu bentuk pengkhianatan terhadap negara salah satunya adalah makar.

Lalu, tindak pidana korupsi dan penyuapan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. Untuk suap sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Suap.

Bagaimana dengan tindak pidana berat dan perbuatan tercela? Bersarkan Pasal 1 PMK Nomor 21 Tahun 2009, yang dimaksud dengan tindak pidana berat adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk perbuatan tercela sendiri, meski bukan pelanggaan pidana, tetapi mencakup perbuatan yang diangagap tercela oleh masyarakat dan tidak pantas dilakukan oleh seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sedangkan alasan terakhir, syarat untuk menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dilihat di dalam Pasal 1 angka 12 PMK Nomor 21 Tahun 2009 yang meliputi, warga negara Indonesia sejak kelahirannya, tidak pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara jasmani dan rohani.

Jadi, jika kita melihat ketentuan Pasal 7A UUD 1945 di atas, seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya apabila melakukan tindak pidana dan/atau tidak memenuhi syarat lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun