Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jika Presiden Melakukan Tindak Pidana, Bisakah Diberhentikan?

8 April 2023   07:34 Diperbarui: 8 April 2023   07:35 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang tahunan MPR. | Foto: KOMPAS.COM

Jika mengacu pada dinamika konstitusi kita, maka terkait pemberhentian presiden atau impeachment baru dibahas secara lugas setelah amandemen UUD 1945 yang keempat.

Akan tetapi, ada hal menarik terkait pemberhentian masa jabatan presiden di tengah jalan terutama sebelum amandeman UUD 1945 yang keempat.

Masa sebelum amandemen

Sebelum adanya perubahan UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diatur di dalam batang tubuh. Ketentuan sebelumnya hanya mengatur tentang pemilihan saja oleh MPR.

Ketentuan tentang pemberhentian terdapat dalam penjelasan. Tetapi hanya terkait masa jabatan Presiden saja, sedangkan untuk Wakil Presiden tidak ada ketentuan tersebut.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, paling tidak ada dua presiden yang diberhentikan ketika masih menjabat, yaitu Sukarno dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Latar belakang pemberhentian keduanya berbeda.

Presiden Sukarno di-impeachment oleh MPR melalui cara mencabut kekuasaan pemerintahan negara dengan pemberontakan kontra-revolusi G30S PKI, yang dikemal dengan pidato Nawaksara. Tetapi, pidato tersebut tidak diterima oleh MPRS.

Ada dua alsan yang mendasari MPR memberhentikan Sukarno. Pertama, presiden tidak dapat memenuhi pertanggungajawaban konstitusional, dan kedua persiden tidak dapat menjalankan haluan negara dan putusan MPRS.

Sementara itu, Presiden Gus Dur diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden pada tahun 2001 melalui Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001.

Tentu kebijakan yang paling disorot pada saat itu adalah ketika Gus Dur mengeluarkan dektrit yang isinya membubarkan DPR.

Jika mengacu pada sejarahnya, Sukarno pun pernah melakukan hal serupa pada 5 Juli 1959 yang membubarkan KNIP. KNIP sendiri adalah cikal bakal DPR yang mana saat itu tugasnya adalah merusumuskan UUD baru menggantikan UUDS 1950.

Akan tetapi, dua dektrit tersebut jelas bertentangan dengan sistem presidensial. Dalam sistem ini, presiden tidak bisa membubarkan parlemen. Kecuali jika negara kita menganut sistem parlementer, maka hal tersebut bisa dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun