Saya hanya heran, mengapa pasal yang menyangkut privasi seperti ini justru lebih mendapat panggung daripada pasal lain yang lebih bermasalah seperti pasal hukum adat dan pasal yang merenggut kebebasan berpendapat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!