Jika melihat ketentuan itu, sebenarnya menurut hemat penulis tidak akan mengganggu investasi di Indonesia karena dari sisi hukum tidak menjadi delik biasa. Akan tetapi justru melindungi.Â
Jadi, tidak bisa orang lain yang tiba-tiba menggrebek pasangan muda-mudi yang tengah bercumbu. Apalagi pelaku bukan keluarga.Â
Lalu pertanyaan lain apakah pasal ini berlaku bagi orang luar? Jawabannya iya. Bahkan semua aturan pidana di Indonesia berlaku bagi setiap orang yang ada di Indonesia (bukan hanya zina saja).Â
Jadi, jika ada turis yang hendak berlibur ke Bali dengan membawa kekasih ya silakan. Mereka tidak akan mendapat intimdiasi dari penegak hukum jika tidak ada laporan.
Toh rasanya tidak mungkin juga keluarga mereka yang dari luar negeri datang jauh-jauh ke Indonesia hanya untuk membuat laporan.Â
Lantas bagaimana dengan tindakan sekelompok orang bahkan Satpol PP yang selalu menggrebek hotel? Apalah ini salah satu akibat dari pasal perzinaan?Â
Jawabannya tidak! Satpol PP bukan penegak hukum. Jelas apa yang dilakukan adalah salah. Namun yang perlu dicatat adalah setiap daerah memiliki perda terkait ketertiban umum.Â
Dengan modal perda itulah Satpol PP selalu menggrebek hotel. Dengan kata lain mereka sebenarnya menegakkan perda. Selain itu, penulis sendiri tidak setuju dengan cara tersebut karena kata "mengganggu ketertiban umum" jelas tidak terpenuhi bagi siapa saja yang melakukan seks bebas di dalam hotel.Â
SosialisasiÂ
Perlu pembaca ketahui, meski sudah disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember kemarin, mengacu pada Pasal 624, KUHP baru ini akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan.Â
Jadi, KUHP baru ini benar-benar akan berlaku tahun 2025 nanti. Dalam rentang waktu itulah pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama untuk pasal-pasal seperti ini.Â
Lebih jauh dari itu, penerapan di lapangan juga harus menjadi fokus utama dari pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan. Khusus untuk pasal zina, perlu dilakukan sosialisasi lebih jauh terutama bagi para pelaku usaha.Â