Apalagi pasal tersebut jelas bertentangan dengan tujuan ekonomi Indonesia yang salah satunya adalah di bidang wisata. Geliat wisata kembali bangkit pasca covid-19.
Akan tetapi banyak kalangan takut jika pasal perzinaan dan kumpul kebo itu bisa mengurangi sektor pariwisata. Seberapa besarkah dampak pasal ini pada sektor pariwisata? Apakah akan merugikan Indonesia atau tidak?Â
Bukan barang baru
Berbicara soal pasal perzinaan di KUHP tentu bukan barang baru. Di dalam KUHP versi peninggalan Belanda pasal tersebut sudah diatur. Hanya saja keberadaan pasal zina dalam KUHP Belanda tersebut tidak booming seperti di KUHP baru.Â
Perzinaan sendiri diatur dalam Pasal 284 KUHP lama yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Kemudian di KUHP versi terbaru diatur di dalam Pasal 411 yang berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.