Ketakutan masyarakat adalah biasnya antara kritik dan fitnah. Memang jika dilihat dari sisi HAM, HAM perlu dibatasi begitu juga dengan kebebasan berpendapat. Akan tetapi pembatasan itu jangan sampai merenggut hak prinsipil warga negara.Â
Jika merunut berlakunya waktu, maka KUHP versi Belanda sudah sepatutnya direvisi. Itu adalah suatu kemajuan dari sisi hukum bagi bangsa Indonesia.Â
Akan tetapi dalam pembentukannya perlu dibuka partisipasi masyarakat luas. Produk hukum yang baik adalah dengan melibatkan dan mengakomodasi masukan masyarakat luas. Sehingga undang-undang yang dihasilkan mencerminkan keinginan banyak orang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H