Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Pasal Bermasalah di KUHP Baru

8 Desember 2022   09:51 Diperbarui: 8 Desember 2022   10:01 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi tabur bunga penolakan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (05/12/2022). | Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno

Ketakutan masyarakat adalah biasnya antara kritik dan fitnah. Memang jika dilihat dari sisi HAM, HAM perlu dibatasi begitu juga dengan kebebasan berpendapat. Akan tetapi pembatasan itu jangan sampai merenggut hak prinsipil warga negara. 

Jika merunut berlakunya waktu, maka KUHP versi Belanda sudah sepatutnya direvisi. Itu adalah suatu kemajuan dari sisi hukum bagi bangsa Indonesia. 

Akan tetapi dalam pembentukannya perlu dibuka partisipasi masyarakat luas. Produk hukum yang baik adalah dengan melibatkan dan mengakomodasi masukan masyarakat luas. Sehingga undang-undang yang dihasilkan mencerminkan keinginan banyak orang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun