Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Pemerintah Kolonial Belanda Mengkotak-kotakan Penduduknya

17 Agustus 2022   09:37 Diperbarui: 24 Agustus 2022   16:11 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu cuplikan dalam film Bumi Manusia. | Sumber: goodnewsfromindonesia.id

Hal ini bisa kita lihat bahwa sistem hukum kita menganut Eropa Kontinental alias civil law. Ciri utama pada sistem hukum ini adalah mengedepankan hukum tertulis alias undang-undang menjadi rujukan utama.

Contoh penerapan paham legisme terdapat dalam Pasal 1 KUHP atau disebut dengan asas legalitas. Dalam bahasa latin dikenal dengan istilah nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu

Lebih jauh dari itu, pengelompokan oleh Belanda tersebut membuat kesenjangan hukum, utamanya dalam hukum perdata. Dalam Pasal 131 IS menyatakan, bagi orang Eropa berlaku hukum Belanda, bagi Timur Asing dan Bumiputera berlaku hukum adat masing-masing.

Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana jika terjadi hubungan perdata antara orang Eropa dan Bumiputera, hukum mana yang akan dipakai? Jelas hukum perdata Eropa.

Hal itu diatur dalam Stb. 1917 No. 17 yang diberi nama Regeling nopens de Vrijwillige Onderwerping aan het Europeesch Privaatrecht (peraturan mengenai penundukan diri dengan sukarela pada hukum perdata Eropa).

Peraturan ini mengenal empat macam penundukan. Namun, salah satu yang merugikan Indonesia adalah jika orang Indonesia asli melakukan perbuatan hukum yang tidak dikenal dalam hukum adatnya, maka secara otomatis tunduk pada hukum perdata Eropa.

Contohnya jika orang Eropa dan Indonesia asli membuat perjanjian yang harus membubukan tanda tangan, maka kepentingan orang Eropa bisa diamankan karena hukum Eropa merupakan hukum tertulis yang memberi kepastian hukum.

Seperti yang diketahui, tanda tangan tidak dikenal sama sekali dalam hukum adat. Jadi, jika orang Belanda membawa surat perjanjian yang isinya bisa saja penyerahan tanah, orang Indonesia tidak akan berbuat banyak karena hukum Eropa bersifat tertulis.

Begitu juga dengan KUHPerdata, jika kita cermati KUHPerdata memang tidak berlaku untuk bumiputera. Hal itu karena KUHPerdata memberi keuntungan bagi orang Eropa salah satunya contoh di atas.

Meski begitu, mengutip buku Seluk Beluk dan Asas Hukum Perdata yang ditulis Riduan Syahrani, ada beberapa Pasal KUHPerdata yang mengatur Bumiputera. Tapi sangat merugikan, yakni soal hutang piutang karena judi.

Salah satu cuplikan dalam film Bumi Manusia. | Sumber: goodnewsfromindonesia.id
Salah satu cuplikan dalam film Bumi Manusia. | Sumber: goodnewsfromindonesia.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun