Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai tidak profesional dalam olah TKP. Utamanya dalam pengambilan rekaman CCTV. Jika pelanggaran kode etik itu mengarah pada tindak pidana, maka Ferdy Sambo bisa dipecat.
Mencari Aktor Intelektual
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penyertaan adalah satu tindak pidana yang melibatkan banyak pihak. Artinya masih ada tersangka lain yang akan muncul.
Sedari awal, penerapan Pasal 55 dan 56 sendiri sudah pasti akan memunculkan tersangka baru. Belum lagi, pengakuan terbaru Bharada E jika dirinya diperintah atasannya untuk membunuh Bharada E.
Itu artinya aktor intelektual yang sebenarnya masih belum muncul. Publik juga bertanya-tanya siapa sebenarnya atasan Bharada E?Â
Tersangka baru akhirnya muncul, yakni Brigadir Rizki Rizal (Brigadir RR) ajudan istri Ferdy Sambo. Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Jika mengacu pada pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, maka Brigadir RR telah merencanakan pembunuhan tersebut. Akan tetapi, untuk menghilangkan nyawa Brigadir J sendiri memakai tangan Bharada E. Sehingga Bharada E hanya dijerat Pasal 338.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan terus muncul. Utamanya adalah orang-orang yang merencakanan kematian Brigadir J alias aktor intelektualnya.
Satu aktor intelektual telah muncul yakni Brigadir RR. Kini kita tinggal menunggu aktor intelektual lain yang muncul karena sama seperti Bharada E, Brihadir RR juga di-juncto-kan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Saya enggan berspekulasi, hanya saja penerapam tersanga awal adalah Bharada E yang secara kepangkatan rendah. Kemudian muncul Brigadir RR sebagai ajudan istri Ferdy Sambo. Jadi aktor sebenarnya masih belum terungkap, yakni mereka yang memiliki jabatan lebih tinggi.
Hanya saja saya selalu berpikir, sebetulnya motif sebenarnya dari kasus ini apa? Apa alasan dalang dalang tersebut merencanakan perbuatan keji itu? Satu hal yang jelas, kasus ini memang rumit. Mungkin kita butuh Sherlock Holmes untuk mencari benang merah kasus ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H