2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dari kedua rumusan pasal itu, maka kita harus membedakan antara "turut serta" dengan "membantu". Lalu, apa yang dimaksud dengan turut serta melakukan?
Jika mengutip pendapat R. Soesilo, turut serta dalam hal ini minimal harus ada dua pelaku yang sama-sama melakukan permulaan tindak pidana.Â
Maka tidak termasuk turut serta jika yang bersangkutan hanya memberi kesempatan atau mempersiapkan segala sesuatu yang menunjang terjadinya tindak pidana. Hal itu karena sudah termasuk ke dalam ketentuan Pasal 56 yaitu "membantu."
Jika mengacu pada keterangan terbaru, Bharada E mengaku dirinya diperintah atasannya untuk membunuh Brigadir J. Maka saya hanya bisa mengambil kesimpulan jika Bharada E turut serta dalam melakukan pembunuhan.
Hal itu karena Bharada E turut serta dalam melakukan perbuatan pelaksanaan pidana, yakni penembakan. Sedangkan jika seseorang dituduh melakukan Pasal 56, maka harus terbukti unsur "sengaja".
Sengaja dalam ilmu hukum memiliki beberapa teori. Namun yang paling umum dipakai adalah kehendak. Kehendak di sini adalah perbutan dan akibat dari tindak pidana memang diinginkan oleh pelaku.
Misalnya dalam kasus pembunuhan, maka akibat pembunuhan yaitu matinya seseorang memang diinginkan oleh pelaku karena memang sedari awal sudah memiliki niat.
Pembantuan seperti dalam Pasal 56 bisa terjadi sebelum, saat, atau setelah kejadian (pembunuhan Brigadir J). Dengan diterapkannya Pasal 55 dan Pasal 56, penyidik sendiri sebenarnya sudah mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Apalagi dalam perkembangan awal kasus ini banyak kejanggalan. Sehingga kasus ini seakan-akan ditutupi. Bahkan menurut pengacara Bharada E, kliennya disuruh membuat skenario palsu terkait kematian Brigadir J.
Itu artinya semua kronologi yang beredar selama ini hanya omong kosong. Bahkan Ferdy Sambo sendiri diduga melanggar kode etik karena penanganan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan prosedur.