Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membedah Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E Menjadi Tersangka

8 Agustus 2022   11:40 Diperbarui: 8 Agustus 2022   12:13 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasal 55 dan 56 KUHP merupakan langkah awal akan munculnya tersangka baru dalam kasus Brigadir J. | Sumber: kompas.com

Kasus polisi tembak polisi masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Hal itu karena beberapa kejanggalan muncul ke permukaan publik.

Misalnya terkait matinya rekamanan CCTV, pengumuman kejadian yang telat, hingga hasil otopsi jenzah Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Kejanggalan itulah yang membuat kasus ini menjadi perhatian publik.

Banyak masyarakat menyimpulkan jika polri seakan-akan menutupi kasus kematian Brigadir J. Selain itu, kronologi terkait kematian Brigadir J masih simpang siur.

Setelah hampir 27 hari dari insiden kematian Brigadir J, Polri akhirnya menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa kita simpulkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo gugur.

Hal itu karena sifat yang menghapus melawan hukum yakni bela diri atau daya paksa yang dilakukan Bharada E gugur. Selain Bharada E, Ferdy Sambo juga diperiksa. Hal itu karena kejadian tersebut terjadi di rumah dinasnya.

Penyidik juga berencana akan memeriksa 25 saksi terkait insiden kematian Brigadir J. Dengan demikian, publik masih menunggu siapa tersangka selanjutnya yang akan muncul.

Ada yang menarik dalam kasus ini, yaitu penyidik men-juncto-kan Pasal 338 dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Perlu diketahui, Pasal 55 dan 56 mengatur tentang penyertaan. Penyertaan adalah tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.

Lantas, apa yang dimaksud dengan penyertaan? Dalam artikel ini saya akan mengulas sedikit Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sekilas tentang penyertaan

Secara garis besar, penyertaan (deelneming) adalah satu tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu pelaku. Penyertaan kebalikan dari concursus atau perbarengan, yakni satu orang melakukan beberapa tindak pidana.

Misalnya seseorang mencuri, memerkosa, dan membunuh sekaligus. Maka dalam surat dakwaannya akan berbentuk kumulatif, artinya berisi tentang beberapa tindak pidana.

Penyertaan sendiri berbeda, beberapa orang bersekongkol untuk melakukan tindak pidana. Maka dalam penerapan pasal penyidik selalu men-juncto-kan dengan Pasal 55 karena saling berakaitan satu sama lain.

Penyertaan sendiri diatur dalam Pasal 55 hingga Pasal 59 KUHP. Dalam artikel ini, di sini saya hanya akan membahas Pasal 55 dan Pasal 56 saja.

Pasal 55 berbunyi

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

ke-2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 berbunyi

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dari kedua rumusan pasal itu, maka kita harus membedakan antara "turut serta" dengan "membantu". Lalu, apa yang dimaksud dengan turut serta melakukan?

Jika mengutip pendapat R. Soesilo, turut serta dalam hal ini minimal harus ada dua pelaku yang sama-sama melakukan permulaan tindak pidana. 

Maka tidak termasuk turut serta jika yang bersangkutan hanya memberi kesempatan atau mempersiapkan segala sesuatu yang menunjang terjadinya tindak pidana. Hal itu karena sudah termasuk ke dalam ketentuan Pasal 56 yaitu "membantu."

Jika mengacu pada keterangan terbaru, Bharada E mengaku dirinya diperintah atasannya untuk membunuh Brigadir J. Maka saya hanya bisa mengambil kesimpulan jika Bharada E turut serta dalam melakukan pembunuhan.

Hal itu karena Bharada E turut serta dalam melakukan perbuatan pelaksanaan pidana, yakni penembakan. Sedangkan jika seseorang dituduh melakukan Pasal 56, maka harus terbukti unsur "sengaja".

Sengaja dalam ilmu hukum memiliki beberapa teori. Namun yang paling umum dipakai adalah kehendak. Kehendak di sini adalah perbutan dan akibat dari tindak pidana memang diinginkan oleh pelaku.

Misalnya dalam kasus pembunuhan, maka akibat pembunuhan yaitu matinya seseorang memang diinginkan oleh pelaku karena memang sedari awal sudah memiliki niat.

Pembantuan seperti dalam Pasal 56 bisa terjadi sebelum, saat, atau setelah kejadian (pembunuhan Brigadir J). Dengan diterapkannya Pasal 55 dan Pasal 56, penyidik sendiri sebenarnya sudah mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Apalagi dalam perkembangan awal kasus ini banyak kejanggalan. Sehingga kasus ini seakan-akan ditutupi. Bahkan menurut pengacara Bharada E, kliennya disuruh membuat skenario palsu terkait kematian Brigadir J.

Itu artinya semua kronologi yang beredar selama ini hanya omong kosong. Bahkan Ferdy Sambo sendiri diduga melanggar kode etik karena penanganan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan prosedur.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai tidak profesional dalam olah TKP. Utamanya dalam pengambilan rekaman CCTV. Jika pelanggaran kode etik itu mengarah pada tindak pidana, maka Ferdy Sambo bisa dipecat.

Mencari Aktor Intelektual

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penyertaan adalah satu tindak pidana yang melibatkan banyak pihak. Artinya masih ada tersangka lain yang akan muncul.

Sedari awal, penerapan Pasal 55 dan 56 sendiri sudah pasti akan memunculkan tersangka baru. Belum lagi, pengakuan terbaru Bharada E jika dirinya diperintah atasannya untuk membunuh Bharada E.

Itu artinya aktor intelektual yang sebenarnya masih belum muncul. Publik juga bertanya-tanya siapa sebenarnya atasan Bharada E? 

Tersangka baru akhirnya muncul, yakni Brigadir Rizki Rizal (Brigadir RR) ajudan istri Ferdy Sambo. Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Jika mengacu pada pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, maka Brigadir RR telah merencanakan pembunuhan tersebut. Akan tetapi, untuk menghilangkan nyawa Brigadir J sendiri memakai tangan Bharada E. Sehingga Bharada E hanya dijerat Pasal 338.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan terus muncul. Utamanya adalah orang-orang yang merencakanan kematian Brigadir J alias aktor intelektualnya.

Satu aktor intelektual telah muncul yakni Brigadir RR. Kini kita tinggal menunggu aktor intelektual lain yang muncul karena sama seperti Bharada E, Brihadir RR juga di-juncto-kan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Saya enggan berspekulasi, hanya saja penerapam tersanga awal adalah Bharada E yang secara kepangkatan rendah. Kemudian muncul Brigadir RR sebagai ajudan istri Ferdy Sambo. Jadi aktor sebenarnya masih belum terungkap, yakni mereka yang memiliki jabatan lebih tinggi.

Hanya saja saya selalu berpikir, sebetulnya motif sebenarnya dari kasus ini apa? Apa alasan dalang dalang tersebut merencanakan perbuatan keji itu? Satu hal yang jelas, kasus ini memang rumit. Mungkin kita butuh Sherlock Holmes untuk mencari benang merah kasus ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun