Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membedah Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E Menjadi Tersangka

8 Agustus 2022   11:40 Diperbarui: 8 Agustus 2022   12:13 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya seseorang mencuri, memerkosa, dan membunuh sekaligus. Maka dalam surat dakwaannya akan berbentuk kumulatif, artinya berisi tentang beberapa tindak pidana.

Penyertaan sendiri berbeda, beberapa orang bersekongkol untuk melakukan tindak pidana. Maka dalam penerapan pasal penyidik selalu men-juncto-kan dengan Pasal 55 karena saling berakaitan satu sama lain.

Penyertaan sendiri diatur dalam Pasal 55 hingga Pasal 59 KUHP. Dalam artikel ini, di sini saya hanya akan membahas Pasal 55 dan Pasal 56 saja.

Pasal 55 berbunyi

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

ke-2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 berbunyi

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun