Misalnya seseorang mencuri, memerkosa, dan membunuh sekaligus. Maka dalam surat dakwaannya akan berbentuk kumulatif, artinya berisi tentang beberapa tindak pidana.
Penyertaan sendiri berbeda, beberapa orang bersekongkol untuk melakukan tindak pidana. Maka dalam penerapan pasal penyidik selalu men-juncto-kan dengan Pasal 55 karena saling berakaitan satu sama lain.
Penyertaan sendiri diatur dalam Pasal 55 hingga Pasal 59 KUHP. Dalam artikel ini, di sini saya hanya akan membahas Pasal 55 dan Pasal 56 saja.
Pasal 55 berbunyi
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
ke-2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 berbunyi
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!