Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pikirkan Beberapa Hal Berikut Ini Jika Anda Ingin Menikah dengan Seorang WNA

17 Juli 2021   11:38 Diperbarui: 17 Juli 2021   12:41 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perkawinan campuran. Sumber foto: kompas.com

Manusia lahir dari rasa cinta. Kita tidak bisa membantah hal ini. Oleh karenanya, setiap manusia pasti mempunyai rasa cinta kepada lawan jenisnya.

Rasa cinta tersebut amat luas, tidak terbatas oleh jarak maupun waktu. Di zaman sekarang, seseorang bisa mencintai orang lain yang dipisahkan oleh jarak begitu jauh.

Bisa jadi jarak tersebut berbeda provinsi, pulau, bahkan beda negara. Tidak sedikit dari kita yang memimpikan mempunyai pasangan warga negara asing.

Bagi para penggila Korea tentu sangat bermimpi ingin mempunyai pasangan hidup seperti orang Korea. Kulit wajahnya yang bersih, putih, menjadi idaman tersendiri bagi sebagian orang.

Tidak sedikit juga orang Indonesia yang mempunyai pasangan WNA. Bahkan berlanjut sampai ke jenjang perkawinan, WNI yang menikah dengan WNA seakan menjadi tren tersendiri.

Beberapa pesohor tanah air dikabarkan kerap menjalin kasih dengan orang asing. Nah, padahal dalam menjalin hubungan dengan orang asing mempunyai beberapa konsekuensi.

Terutama dalam aspek hukum. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Anda ingin menikahi seorang WNA untuk dijadikan teman hidup. Nah di sini saya akan mencoba membahas beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menikah dengan WNA.

Perkawinan campuran

Pernahkah Anda berpikir, ketika hendak menikah dengan WNA hukum perkawinan mana yang akan dipakai? Apakah hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia atau hukum perkawinan negara asal pasangan Anda?

Jika Anda ingin menikah dengan WNA di Indonesia, maka perkawinan tersebut dikategorikan sebagai perkawinan campuran. Hal tersebut diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan satu pihak berkewarganegaraan Indonesia."

Kemudian jika Anda memilih menikah dengan pasangan Anda di luar negeri, maka aturan yang dipakai adalah dilakukan menurut hukum negara tempat berlangsungnya perkawinan berlangsung. 

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi orang Indonesia sendiri, perkawinan yang dilakukan di luar negeri tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Kemudian, setelah satu tahun melangsungkan perkawinan dan kembali lagi ke Indonesia. Maka bukti perkawinan tersebut harus segera didaftarkan ke Kantor Pencatatan Sipil.

Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum bukti syarat-syarat perkwinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi kedua lihak dipenuhi.

Selain itu, ada akibat tersendiri dalam perkawinan campuran yaitu seseorang dapat memperoleh kewargangeraan dari suami/istrinya, atau dapat kehilangan kewarganegaraan.

Di dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dijelaska sebagai berikut.

Apabila perempuan WNI menikah dengan WNA akan kehilangan kewargangeraan jika menurut hukum asal sang suami, kewargangeraan istri mengikuti suami sebagai akibat dari perkawinan.

Begitu juga dengan seorang lelaki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewargangeraan apabila menurut hukum asal negara sang istri, kewarganegeraan suami mengikuti istri sebagai akibat dari perkawinan.

Hal tersebut tidak berlaku jika si laki-laki dan perempuan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia. Keinginan tersebut bisa diajukan dengan cara membuat surat pernyataan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia.

Status kewarganegaraan anak

Perkawinan sejatinya untuk membentuk keluarga yang bahagia serta untuk melanjutkan keturunan. Tidak akan pusing apabila kita menikah dengan sesama orang Indonesia, maka sudah bisa dipastikan anak tersebut menjadi WNI.

Lantas bagaimana jika perkawinan yang terjadi adalah perkawinan campuran, bagaimana kedudukan seorang anak?
Untuk menjawab hal ini, kita mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebagi berikut.

Yang dimaksud warga negara Indonesia menurut Undang-Undang ini adalah anak yang lahir dari perkwinan yang sah dari seorang ayah WNI dan seorang ibu WNA. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan seorang Ibu WNI.

Jadi dapat disimpulkan anak yang lahir dalam perkawinan campuran berstatus WNI. Akan tetapi, bagi anak yang lahir dalam perkawinan campuran mempunyai kewarganegaran ganda, setelah berusia 18 tahun anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraannya.

Tentu kita masih ingat dengan kasus Gloria seorang paskibraka yang memiliki kewarganegaraan ganda. Gloria yang pada saat itu masih belum menjadi WNI seutuhnya terancam tidak bisa mengibarkan bendera merah putih karena berkewarganegaraan ganda.

Jadi, dengan demikian anak yang lahir dari perkawinan campuran akan mempunyai dua kewarganegaran. Setelah berusia 18 tahun harus memilih salah satu atau yang biasa disebut dengan hak opsi.

Kedudukan harta bersama

Selain kedudukan anak, dalam perkawinan campuran juga kepemilikan harta bersama menjadi masalah rumit. Seperti yang diketahui, kepemilikan harta akan melebur menjadi harta bersama setelah perkawinan berlansung, kecuali harta sebelum terjadi pernikahan.

WNI yang menikah dengan WNA setelah perkawinan pada dasarnya tidak dapat diperbolehkan untuk memiliki hak atas tanah yang berupa hak milik, hak guna usaha ataupun hak guna bangunan.

Di dalam Pasal 35 UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama. Jadi, dalam harta bersama tersebut ada campuran antara harta Anda dan pasangan Anda yang merupakan WNA.

Pasangan Anda yang berstatus WNA tentunya turut serta menjadi pemilik atas harta bersama setelah perkwinan tersebut.

Padahal jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, WNA tidak diperbolehkan untuk mempunyai hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.

Karena itulah, seorang WNI yang menikah dengan WNA tidak akan mempunyai hak di atas karena ada bagian dari  harta bersama yang dimiliki oleh pasangan WNA.

Nah, untuk menyiasati itu Anda harus membuat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta antara suami dan istri. Perjanjian perkawinan sendiri dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Jadi, untuk tetap mendapatkan hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan, maka sebelum atau selama perkawinan dibuat perjanjian perkawinan. Dengan begitu, Anda tidak akan kehilangan ketiga hak di atas.

Nah itu saja yang dapat saya sampaikan dalam artikel ini. Masalah perkawinan memang akan mempunyai akibat hukum pada perbuatan lain. Perkawinan campuran akan semakin runyam jika sudah menyentuh hak waris. Nah saya tidak akan membahas hal itu karena masalah tersebut begitu kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun