"Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan satu pihak berkewarganegaraan Indonesia."
Kemudian jika Anda memilih menikah dengan pasangan Anda di luar negeri, maka aturan yang dipakai adalah dilakukan menurut hukum negara tempat berlangsungnya perkawinan berlangsung.Â
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi orang Indonesia sendiri, perkawinan yang dilakukan di luar negeri tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Kemudian, setelah satu tahun melangsungkan perkawinan dan kembali lagi ke Indonesia. Maka bukti perkawinan tersebut harus segera didaftarkan ke Kantor Pencatatan Sipil.
Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum bukti syarat-syarat perkwinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi kedua lihak dipenuhi.
Selain itu, ada akibat tersendiri dalam perkawinan campuran yaitu seseorang dapat memperoleh kewargangeraan dari suami/istrinya, atau dapat kehilangan kewarganegaraan.
Di dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dijelaska sebagai berikut.
Apabila perempuan WNI menikah dengan WNA akan kehilangan kewargangeraan jika menurut hukum asal sang suami, kewargangeraan istri mengikuti suami sebagai akibat dari perkawinan.
Begitu juga dengan seorang lelaki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewargangeraan apabila menurut hukum asal negara sang istri, kewarganegeraan suami mengikuti istri sebagai akibat dari perkawinan.
Hal tersebut tidak berlaku jika si laki-laki dan perempuan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia. Keinginan tersebut bisa diajukan dengan cara membuat surat pernyataan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia.
Status kewarganegaraan anak