Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pikirkan Beberapa Hal Berikut Ini Jika Anda Ingin Menikah dengan Seorang WNA

17 Juli 2021   11:38 Diperbarui: 17 Juli 2021   12:41 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perkawinan campuran. Sumber foto: kompas.com

Padahal jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, WNA tidak diperbolehkan untuk mempunyai hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.

Karena itulah, seorang WNI yang menikah dengan WNA tidak akan mempunyai hak di atas karena ada bagian dari  harta bersama yang dimiliki oleh pasangan WNA.

Nah, untuk menyiasati itu Anda harus membuat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta antara suami dan istri. Perjanjian perkawinan sendiri dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Jadi, untuk tetap mendapatkan hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan, maka sebelum atau selama perkawinan dibuat perjanjian perkawinan. Dengan begitu, Anda tidak akan kehilangan ketiga hak di atas.

Nah itu saja yang dapat saya sampaikan dalam artikel ini. Masalah perkawinan memang akan mempunyai akibat hukum pada perbuatan lain. Perkawinan campuran akan semakin runyam jika sudah menyentuh hak waris. Nah saya tidak akan membahas hal itu karena masalah tersebut begitu kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun