Padahal jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, WNA tidak diperbolehkan untuk mempunyai hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.
Karena itulah, seorang WNI yang menikah dengan WNA tidak akan mempunyai hak di atas karena ada bagian dari  harta bersama yang dimiliki oleh pasangan WNA.
Nah, untuk menyiasati itu Anda harus membuat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta antara suami dan istri. Perjanjian perkawinan sendiri dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Jadi, untuk tetap mendapatkan hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan, maka sebelum atau selama perkawinan dibuat perjanjian perkawinan. Dengan begitu, Anda tidak akan kehilangan ketiga hak di atas.
Nah itu saja yang dapat saya sampaikan dalam artikel ini. Masalah perkawinan memang akan mempunyai akibat hukum pada perbuatan lain. Perkawinan campuran akan semakin runyam jika sudah menyentuh hak waris. Nah saya tidak akan membahas hal itu karena masalah tersebut begitu kompleks.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI