Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pikirkan Beberapa Hal Berikut Ini Jika Anda Ingin Menikah dengan Seorang WNA

17 Juli 2021   11:38 Diperbarui: 17 Juli 2021   12:41 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perkawinan campuran. Sumber foto: kompas.com

Perkawinan sejatinya untuk membentuk keluarga yang bahagia serta untuk melanjutkan keturunan. Tidak akan pusing apabila kita menikah dengan sesama orang Indonesia, maka sudah bisa dipastikan anak tersebut menjadi WNI.

Lantas bagaimana jika perkawinan yang terjadi adalah perkawinan campuran, bagaimana kedudukan seorang anak?
Untuk menjawab hal ini, kita mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebagi berikut.

Yang dimaksud warga negara Indonesia menurut Undang-Undang ini adalah anak yang lahir dari perkwinan yang sah dari seorang ayah WNI dan seorang ibu WNA. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan seorang Ibu WNI.

Jadi dapat disimpulkan anak yang lahir dalam perkawinan campuran berstatus WNI. Akan tetapi, bagi anak yang lahir dalam perkawinan campuran mempunyai kewarganegaran ganda, setelah berusia 18 tahun anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraannya.

Tentu kita masih ingat dengan kasus Gloria seorang paskibraka yang memiliki kewarganegaraan ganda. Gloria yang pada saat itu masih belum menjadi WNI seutuhnya terancam tidak bisa mengibarkan bendera merah putih karena berkewarganegaraan ganda.

Jadi, dengan demikian anak yang lahir dari perkawinan campuran akan mempunyai dua kewarganegaran. Setelah berusia 18 tahun harus memilih salah satu atau yang biasa disebut dengan hak opsi.

Kedudukan harta bersama

Selain kedudukan anak, dalam perkawinan campuran juga kepemilikan harta bersama menjadi masalah rumit. Seperti yang diketahui, kepemilikan harta akan melebur menjadi harta bersama setelah perkawinan berlansung, kecuali harta sebelum terjadi pernikahan.

WNI yang menikah dengan WNA setelah perkawinan pada dasarnya tidak dapat diperbolehkan untuk memiliki hak atas tanah yang berupa hak milik, hak guna usaha ataupun hak guna bangunan.

Di dalam Pasal 35 UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama. Jadi, dalam harta bersama tersebut ada campuran antara harta Anda dan pasangan Anda yang merupakan WNA.

Pasangan Anda yang berstatus WNA tentunya turut serta menjadi pemilik atas harta bersama setelah perkwinan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun