Selain itu, kasus di atas hanyalah lipsing. Artinya ada pembuat suara yang asli. Polisi harus mengusut pembuat suara orisinil dari kasus di atas. Kepolisian harus lebih bijak dalam menangani kasus ini.Â
Apalagi Kapolri menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ITE harus lebih selektif. Sekali lagi, saya bukan berarti membela, ini hanya pikiran yang mengganjal di kepala saya.Â
Apa yang mereka lakukan sangat tidak pantas. Apalagi untuk tragedi kemanusiaan seperti sekarang. Semoga ada cara lain yang bisa ditawarkan dalam kasus ini. Perbuatan tersebut sangat tidak pantas.Â
Kejadian tadi harus dijadikan pelajaran, khususnya untuk generasi muda. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan terlalu terbawa tren yang sebenarnya mempertontonkan kebodohan.Â
Omong kosong revisi UU ITE
Publik dibuat bingung ketika Presiden Jokowi meminta kritik pedas dari masyarakat. Bukannya tidak mau, tetapi masih ada bayang-bayang UU ITE yang siap menjerat siapapun.
Pesan masyarakat ditangkap oleh Presiden, Presiden menginginkan agar UU ITE direvisi. Akan tetapi, respon bawahnya berbeda. Kapolri mengeluarkan SE tentang UU ITE.Â
Yang pada prinsipnya harus mengedepankan restorative justice. Menkopolhukam membuat tim pengkaji terkait UU ITE, sedangkan Kominfo menyarankan agar memberikan tafsir resmi.Â
Revisi UU ITE menjadi omong kosong ketika tidak masuk prolegnas prioritas 2021. Akhir bola liar dari revisi UU ITE adalah lahirnya SKB Kementerian terkait pelaksanaan teknis UU ITE.Â
Hal itu bertujuan untuk menghindari salah tafsir dalam penerapan pasal UU ITE. Pemerintah beranggapan UU ITE masih relevan untuk menjaga ruang digital kita agar tetap bersih.Â
Apa bedanya dengan SE yang dikeluarkan oleh Kapolri beberapa waktu silam. Merevisi itu memperbaiki, bukan malah memberi panduan terhadap pasal yang bermasalah.Â