Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencari Makna Frasa "Antargolongan" dalam UU ITE

19 Mei 2021   11:04 Diperbarui: 19 Mei 2021   13:05 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum. Sumber foto: kompas.com

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentuberdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Ada satu hal yang mengganjal dalam pikiran saya, yaitu tafsir dari antargolongan. UU ITE tidak memberikan batasan yang jelas tentang frasa antargolongan, sehingga maknanya menjadi bias. 

Rumusan Pasal 28 ayat 2 UU ITE sebenarnya telah diatur dalam Pasal 156 tentang ujaran kebencian yang berbunyi. 

Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.  

Jika kita melihat tafsir kata golongan secara historis dalam KUHP. Maka akan merujuk pada pembagian golongan sebagaimana tercantum dalam rumusan Pasal 163 Indisch Staatregeling.

Penduduk Indonesia saat itu dibagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan Eropa, Timur Asing, dan Pribumi. Tujuan dari pembagian golongan tersebut untuk mengatur hukum mana yang berlaku. 

Bagi golongan Eropa, maka berlaku hukum Eropa alias hukum barat. Kemudian bagi golongan Pribumi dan Timur Asing berlaku hukum adat masing-masing.

Akan tetapi, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku setelah bangsa Indonesia merdeka karena bertentangan dengan UUD 194. UUD 1945 khususnya dalam Pasal 27 menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama. 

Lantas bagaimana tafsir dari golongan tadi. KUHP memberikan batasan sebagai berikut:

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Putusan pengadilan memberikan definisi tersendiri. MK mengeluarkan Putusan No 76/PUU-XV/2017 yang memperluas makna antar golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun