Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan Nomenklatur dalam Kementerian Berujung Reshuffle Kabinet Jilid II

28 April 2021   10:52 Diperbarui: 28 April 2021   14:22 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo melantik menteri baru di Istana Negara, Rabu (23/12/2020). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden (liputan6.com)

Presiden Jokowi kabarnya akan menggunakan hak istimewanya selaku presiden, yaitu merombak kabinet dalam kementeriannya. Isu ini sebelumnya berhembus kencang setelah pembentukan kementerian baru. 

Selain membentuk kementerian baru, pemerintah juga melakukan peleburan dua kementerian menjadi satu, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi.

Beberapa nama tokoh mencuat ke permukaan untuk mengisi dua kursi kementerian baru tersebut. Sebut saja mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disebut-sebut akan mengisi posisi di kementerian investasi. Selain itu, nama Mendikdub Nadiem Makarim juga diisukan akan terkena reshuffle.

Sebelumnya di tahun 2020, Jokowi juga sempat melakukan reshuffle kabinet dan merombak beberapa posisi dalam kementerian. Di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Sosial.

Untuk posisi Kemenag dan Kemenkes, para pembantu terdahulunya dinilai kurang memberikan dampak yang signifikan terhadap pemerintah. Untuk Kemensos dan Kementerian KKP, masing-masing menteri terlibat dalam pusaran kasus korupsi.

Jika pada reshuffle kabinet dahulu, latar belakang perombakan kabinet jelas untuk menambal menteri yang berurusan dengan bui dan meningkatkan kinerja kementerian yang dinilai lamban.

Namun, untuk reshuffle kali ini, latar belakang pembentukan dan peleburan kementerian menjadi alasan Jokowi merombak kembali kabinetnya.

Dibentuknya Kementerian Investasi

Sejak dilantiknya Jokowi sebagai presiden untuk periode kedua, di dalam pidatonya Jokowi berujar akan meningkatkan investasi di Indonesia.

Salah satu program yang dicanangkan dalam pidato tersebut adalah merumuskan sebuah undang-undang sapu jagat yang dinilai bisa memberikan kemudahan investasi di Indonesia.

Bukan rahasia lagi, jika regulasi yang rumit di Indonesia membuat sebagian investor enggan berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, melalui undang-undang sapu jagat atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) diharapkan bisa mengundang investor datang ke Indonesia.

Hal ini karena terjadinya penyederhanaan regulasi terutama dalam bidang perijinan. Pemerintah sesumbar dengan adanya undang-undang sapu jagat tadi akan mendatangkan investor ke Indonesia. Meskipun di dalam perjalannya undang-undang tersebut mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Adanya kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi merupakan tindak lanjut dari program Jokowi yang dijanjikan sebelumnya. Adanya kementerian ini seharusnya bisa memberikan kejelasan dalam rangka mengatasi obesitas khususnya dalam regulasi.  

Pemerintah sendiri mengajukkan surat kepada DPR terkait pembentukan kementerian baru tersebut. Jika kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Presiden dapat mengajukan perubahan kementerian kepada DPR dan DPR memberikan persetujuan atas itu paling lambat 7 hari setelah surat pengajuan itu diajukan.

Pembentukan kementerian baru juga harus mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang berbunyi:

Pembentukan kementerian baru sebagaimana dimaksud pada aya (1) dengan mempertimbangkan: 

  1. Efisiensi dan efektivitas
  2. Cakupan tugas dan proposionalitas beban tugas
  3. Kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau
  4. Perkembangan lingkungan global

Pembentukan kementerian investasi tersebut akan mengubah status Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi kementerian. Dengan kebijakan itu, maka Kepala BKPM secara otomatis akan menjadi menteri.

Dari segi susunan organisasi juga akan berubah. Berdasarkan Pasal 9 ayat 4 UU No. 39 Tahun 2008 susunan organisasi kementerian yang membawahi investasi setidaknya harus mengandung unsur pemimpin yaitu menteri, pembantu pemimpin yaitu sekretariat kementerian, pelaksana yaitu deputi dan pengawas yaitu inspektorat.

Selain Ahok, nama yang muncul ke permukaan untuk megisi Kementerian Investasi adalah Bahlil Lahadalia. Dengan berubahnya BKPM menjadi kementerian investasi, maka Bahlil selaku Ketua BKPM secara otomatis menjadi menteri. 

Peleburan Kemendikbud dan Kemenristek

Sebelum ada peleburan ini, Kemenristek digabung dengan pendidikan tinggi menjadi Kemenristekdikti. Pendidikan tinggi sendiri terpisah dari Kemendikbud saat itu, kemendikbud hanya membawahi jenjang pendidikan dari PAUD sampai dengan SMA.

Alasan yang rasional mengapa pendidikan tinggi digabung dengan kemenristek adalah karena di dalam pendidikan tinggi terdapat tri dharma perguruan tinggi. hal tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Setiap mahasiswa wajib menjalankan tri dharma tersebut yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian pembangunan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Adanya kesesuaian tri dharma dan kemenristek membuat pendidikan tinggi digabung menjadi bagian kemenristek. Seperti yang diketahui, kegiatan penelitan maupun pengabidan kepada masyarakat ada pada pendidikan tinggi dan lembaga penelitian. 

Oleh sebab itu, dengan pertimbangan itulah pendidikan tinggi menjadi bagian dari kemenristek. Berdasarkan pertimbangan yang sama juga kini kemenristek dilebur ke dalam kemendikbud.

Pengubahan atau peleburan kementerian setidaknya harus mempertimbangkan beberapa aspek yang telah diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara.

Diataranya, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proposionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah.

Pendidikan dan penelitian memang tidak bisa dipisahkan. Suatu pengetahuan bisa berguna apabila dampak dari ilmu tersebut dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Tugas penelitian sendiri harus dilakukan oleh SDM yang unggul dan tentu saja itu ada di pendidikan tinggi. Selain itu, sejauh ini penelitian di Indonesia mayoritas ada di perguruan tinggi.

Akan tetapi, peleburan tersebut jangan sampai memberikan beban baru bagi kemendikbud. Seperti yang kita ketahui, tugas dari kemendikbud begitu kompleks, terutama dalam menyusun kebijkan dalam bidang pendidikan.

Jangan sampai karena terlalu fokus dalam menangani kebijakan pendidikan, justru fungsi lain dari pendidikan yaitu penelitan dan pengabdian pada masyarakat menjadi terlupakan.

Peleburan antara kemenristek dan Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi harus dijadikan pelajaran. Buktinya, di periode kedua ini, pendidikan tinggi dikembalikan lagi pada kemendikbud.

Peleburan ini sejatinya hanya memberikan jalan dalam terbentuknya kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi. Karena berdasarkan UU Kementerian Negara, jumlah kementerian tidak boleh lebih dari 34.

Tentunya menarik siapa menteri yang akan dipilih oleh Jokowi. Untuk posisi ini jelas mengerucut pada dua nama. Bambang Brodjonegoro dan Nadiem Makarim. 

Bambang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi. Sedangkan Nadien menjabat sebagai Mendikbud.

Beberapa kalangan ada yang setuju dengan Bambang di sisi lain ada yang setuju dengan Nadiem. Meskipun tersiar kabar Nadiem lolos dari rehsuffle. Lalu ke mana Bambang Brojonegoro setelah reshuffle? 

Apakah akan mengisi posisi penting selain di kementerian, tidak ada yang tahu. Semuanya ada di tangan Jokowi yang mempunyai hak penuh dalam merombak kabinet. 

Jika reshuffle jilid I kemarin sejatinya untuk menambal dan meningkatkan kinerja kementerian. Untuk reshuffle kabinet kali ini jelas karena perubahan nomenklatur dalam tubuh kementerian. Perubahan maupun penggabungan kementerian akan berdampak juga pada susunan organisasi dalam kementerian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun