Sebelum ada peleburan ini, Kemenristek digabung dengan pendidikan tinggi menjadi Kemenristekdikti. Pendidikan tinggi sendiri terpisah dari Kemendikbud saat itu, kemendikbud hanya membawahi jenjang pendidikan dari PAUD sampai dengan SMA.
Alasan yang rasional mengapa pendidikan tinggi digabung dengan kemenristek adalah karena di dalam pendidikan tinggi terdapat tri dharma perguruan tinggi. hal tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Setiap mahasiswa wajib menjalankan tri dharma tersebut yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian pembangunan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Adanya kesesuaian tri dharma dan kemenristek membuat pendidikan tinggi digabung menjadi bagian kemenristek. Seperti yang diketahui, kegiatan penelitan maupun pengabidan kepada masyarakat ada pada pendidikan tinggi dan lembaga penelitian.Â
Oleh sebab itu, dengan pertimbangan itulah pendidikan tinggi menjadi bagian dari kemenristek. Berdasarkan pertimbangan yang sama juga kini kemenristek dilebur ke dalam kemendikbud.
Pengubahan atau peleburan kementerian setidaknya harus mempertimbangkan beberapa aspek yang telah diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara.
Diataranya, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proposionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah.
Pendidikan dan penelitian memang tidak bisa dipisahkan. Suatu pengetahuan bisa berguna apabila dampak dari ilmu tersebut dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Tugas penelitian sendiri harus dilakukan oleh SDM yang unggul dan tentu saja itu ada di pendidikan tinggi. Selain itu, sejauh ini penelitian di Indonesia mayoritas ada di perguruan tinggi.
Akan tetapi, peleburan tersebut jangan sampai memberikan beban baru bagi kemendikbud. Seperti yang kita ketahui, tugas dari kemendikbud begitu kompleks, terutama dalam menyusun kebijkan dalam bidang pendidikan.
Jangan sampai karena terlalu fokus dalam menangani kebijakan pendidikan, justru fungsi lain dari pendidikan yaitu penelitan dan pengabdian pada masyarakat menjadi terlupakan.