Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan Nomenklatur dalam Kementerian Berujung Reshuffle Kabinet Jilid II

28 April 2021   10:52 Diperbarui: 28 April 2021   14:22 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo melantik menteri baru di Istana Negara, Rabu (23/12/2020). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden (liputan6.com)

Bukan rahasia lagi, jika regulasi yang rumit di Indonesia membuat sebagian investor enggan berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, melalui undang-undang sapu jagat atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) diharapkan bisa mengundang investor datang ke Indonesia.

Hal ini karena terjadinya penyederhanaan regulasi terutama dalam bidang perijinan. Pemerintah sesumbar dengan adanya undang-undang sapu jagat tadi akan mendatangkan investor ke Indonesia. Meskipun di dalam perjalannya undang-undang tersebut mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Adanya kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi merupakan tindak lanjut dari program Jokowi yang dijanjikan sebelumnya. Adanya kementerian ini seharusnya bisa memberikan kejelasan dalam rangka mengatasi obesitas khususnya dalam regulasi.  

Pemerintah sendiri mengajukkan surat kepada DPR terkait pembentukan kementerian baru tersebut. Jika kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Presiden dapat mengajukan perubahan kementerian kepada DPR dan DPR memberikan persetujuan atas itu paling lambat 7 hari setelah surat pengajuan itu diajukan.

Pembentukan kementerian baru juga harus mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang berbunyi:

Pembentukan kementerian baru sebagaimana dimaksud pada aya (1) dengan mempertimbangkan: 

  1. Efisiensi dan efektivitas
  2. Cakupan tugas dan proposionalitas beban tugas
  3. Kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau
  4. Perkembangan lingkungan global

Pembentukan kementerian investasi tersebut akan mengubah status Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi kementerian. Dengan kebijakan itu, maka Kepala BKPM secara otomatis akan menjadi menteri.

Dari segi susunan organisasi juga akan berubah. Berdasarkan Pasal 9 ayat 4 UU No. 39 Tahun 2008 susunan organisasi kementerian yang membawahi investasi setidaknya harus mengandung unsur pemimpin yaitu menteri, pembantu pemimpin yaitu sekretariat kementerian, pelaksana yaitu deputi dan pengawas yaitu inspektorat.

Selain Ahok, nama yang muncul ke permukaan untuk megisi Kementerian Investasi adalah Bahlil Lahadalia. Dengan berubahnya BKPM menjadi kementerian investasi, maka Bahlil selaku Ketua BKPM secara otomatis menjadi menteri. 

Peleburan Kemendikbud dan Kemenristek

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun