Nama : Danik Widiastuti
No Nim : 212121034
kelas : HKI 4A
HUKUM ISLAM DAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Dalam membicarakan hukum Islam dan peradilan agama, hal yang menonjol yaitu pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Sistem hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai model tersendiri, Sistem hukum itu diantara-Nya yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Barat.
Dari awal kehadiran Islam pada abad ke-7 M tata hukum Islam sudah mulai berkembang pada lingkungan masyarakat dan peradilan Islam. Hamka memberikan fakta berbagai karya ahli Islam di i Indoensia diantara-Nya Shurath Ath-Thullab, Shirath Al-Mustaqim, Sabil Al-maltalin, Kartagama. Syainat Al-Hukm, dan lain-lain." Namun karya tulis tersebut masih bercorak dalam pembahasan fikih dan Masih bersifat doktrin hukum dan sistem fikih Indonesia yang berorientasi kepada ajaran Imam mazhab.
Lalu pada masa kekuasaan kerajaan Islam, peradilan agama ini juga sudah hadir secara formal. Ada yang bernama peradilan penghulu seperti di Jawa. Mahkamah Syariah di Kesultanan Islam di Sumatra, Peradilan Quili di Kesultanan Banjar dan Pontianak. Namun sangat disayangkan, walaupun pada masa Kesultanan telah berdiri secara formal peradilan agama serta status ulama memegang peranan sebagai penasihat dan hakim,belum pernah disusun buku tentang hukum positif yang sistematis, dikarenakan hukum yang diterapkannya masih abstrak
Kemudian pada tahun 1760 VOC memerintahkan D. W. Freiter untuk menyusun hukum yang dikenal dengan Compendium 1 dan dijadikan sebagai rujukan hukum dalam menyelesaikan sengketa di dalam masyarakat Islam di daerah yang dikuasai VOC
Penggunaan Compendium Freiter tidak berlangsung lama. Pada tahun 1800 VOC menyerahkan kekuasaan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Bersamaan dengan itu Lahirlah politik hukum baru yang didasarkan dengan teori resepsi atau teori konflik Snouck Hurgonje dan van Vollenhoven. Sejak itu hukum islam tersingkirkan dan digunakan dan ditampilkanlah hukum adat.
Upaya paksaan untuk melenyapkan peran hukum Islam, terakhir ditetapkan dalam Staatsblad 1937 Nomor 116. Aturan ini merupakan ha usaha komisi Ter Haar, yang di dalamnya memuat rekomendasi berikut.
1. Hukum kewarisan Islam belum diterima sepenuhnya oleh masyarakat
2. Mencabut wewenang peradilan agama.
3. Pengadilan Agama ditempatkan di bawah pengawasan Landraad.
4. Putusan Pengadilan Agama tidak dapat dilaksanakan tanpa axecutoir verklaring dari ketua Landraad.
Setelah Indoensia merdeka, pemerintahan belanda yang menggunakan peraturan teori receptie seluruhnya sudah tidak berlaku lagi karna Hazairin menganggap teori receptie adalah teori iblis, Menurutnya teori receptie adalah teori yang telah patah dan tidak berlaku lagi di indonesia setelah merdeka tahun 1945,NKRI harus membentuk hukum nasional indonesia yang bahannya dari hukum agama, dan yang dimaksud hukum agama itu bukan hanya agama islam saja, namun juga dari agama  lain dan bagi pemeluknya
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
 Dalam upaya perkembangan hukum nasional, hukum Islam sangat berpengaruh dan memberikan kontribusi yang sangat besar, contoh kecil dari segi jiwanya Pernyataan ini diperkuat oleh beberapa argumen.
Pertama, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 2 undang-undang ini, ditulis bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. Sementara dalam Pasal 63 menyatakan bahwa yang dimaksud pengadilan dalam undang-undang ini adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.
Kedua, di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2003, disebutkan bahwa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehat rohani, mempunyai kepribadian yang mantap dan mandiri, mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Ketiga, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini membuktikan bahwa Peradilan Agama sudah sepantasnya hadir. tumbuh, serta dikembangkan di bumi Indonesia. Hal ini membuktikan adanya kontribusi umat Islam sebagai umat yang mayoritas.
Keempat, Kompilasi Hukum Islam (KHI), meski tidak berbentuk undang- undang, melainkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Kelima, PP NO. 28 tahun 1991 tentang perwakafan nasional.
 HUKUM ISLAM DI ERA REFORMASI
Diera reformasi lahir beberapa perundang-undangan yang dapat memperkokoh hukum Islam, di antaranya sebagai berikut.
1. Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 53 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3832).
2. Undang-Undang Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885).
3. Undang-Undang Wakaf
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2004 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159),
Sebenarnya di Indonesia sudah ada beberapa peraturan perundang- undangan tentang wakaf, antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 itu hanyalah wakaf sosial (wakaf umum) di atas tanah milik seseorang atau badan hukum. Tanah yang diwakafkan dalam Peraturan Pemerintah itu dibatasi hanya tanah milik saja, sedangkan hak-hak atas tanah lainnya seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai tidak diatur.
4 Undang-Undang Penyelenggaraan Keistimewaan di Aceh
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Darah Aceh disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1979 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1911
5. Undang-Undang Otonomi Khusus di Aceh
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provini Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disahkan dan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134)
6. Perbankan syariah
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menguatkan kedudukan hukum Islam seperti pada Pasal 1, 6, 7, 8, 11, dan 13. Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang dua sistem perbankan (konvensional dan Syariah). Namun Undang-undang tersebut belum mengakomodasi secara keseluruhan tentang Perbankan Syariah. Dengan karena itu, lahirlah Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H