Nama : Danik Widiastuti
No Nim : 212121034
kelas : HKI 4A
HUKUM ISLAM DAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Dalam membicarakan hukum Islam dan peradilan agama, hal yang menonjol yaitu pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Sistem hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai model tersendiri, Sistem hukum itu diantara-Nya yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Barat.
Dari awal kehadiran Islam pada abad ke-7 M tata hukum Islam sudah mulai berkembang pada lingkungan masyarakat dan peradilan Islam. Hamka memberikan fakta berbagai karya ahli Islam di i Indoensia diantara-Nya Shurath Ath-Thullab, Shirath Al-Mustaqim, Sabil Al-maltalin, Kartagama. Syainat Al-Hukm, dan lain-lain." Namun karya tulis tersebut masih bercorak dalam pembahasan fikih dan Masih bersifat doktrin hukum dan sistem fikih Indonesia yang berorientasi kepada ajaran Imam mazhab.
Lalu pada masa kekuasaan kerajaan Islam, peradilan agama ini juga sudah hadir secara formal. Ada yang bernama peradilan penghulu seperti di Jawa. Mahkamah Syariah di Kesultanan Islam di Sumatra, Peradilan Quili di Kesultanan Banjar dan Pontianak. Namun sangat disayangkan, walaupun pada masa Kesultanan telah berdiri secara formal peradilan agama serta status ulama memegang peranan sebagai penasihat dan hakim,belum pernah disusun buku tentang hukum positif yang sistematis, dikarenakan hukum yang diterapkannya masih abstrak
Kemudian pada tahun 1760 VOC memerintahkan D. W. Freiter untuk menyusun hukum yang dikenal dengan Compendium 1 dan dijadikan sebagai rujukan hukum dalam menyelesaikan sengketa di dalam masyarakat Islam di daerah yang dikuasai VOC
Penggunaan Compendium Freiter tidak berlangsung lama. Pada tahun 1800 VOC menyerahkan kekuasaan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Bersamaan dengan itu Lahirlah politik hukum baru yang didasarkan dengan teori resepsi atau teori konflik Snouck Hurgonje dan van Vollenhoven. Sejak itu hukum islam tersingkirkan dan digunakan dan ditampilkanlah hukum adat.
Upaya paksaan untuk melenyapkan peran hukum Islam, terakhir ditetapkan dalam Staatsblad 1937 Nomor 116. Aturan ini merupakan ha usaha komisi Ter Haar, yang di dalamnya memuat rekomendasi berikut.
1. Hukum kewarisan Islam belum diterima sepenuhnya oleh masyarakat