Mohon tunggu...
Danik Widiastuti
Danik Widiastuti Mohon Tunggu... Koki - Menuntut ilmu di uin rms

Saya adalah mahasiswa hukum di univ surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah

14 Maret 2023   20:30 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:30 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Mencabut wewenang peradilan agama.

3. Pengadilan Agama ditempatkan di bawah pengawasan Landraad.

4. Putusan Pengadilan Agama tidak dapat dilaksanakan tanpa axecutoir verklaring dari ketua Landraad.

Setelah Indoensia merdeka, pemerintahan belanda yang menggunakan peraturan teori receptie seluruhnya sudah tidak berlaku lagi karna Hazairin menganggap teori receptie adalah teori iblis, Menurutnya teori receptie adalah teori yang telah patah dan tidak berlaku lagi di indonesia setelah merdeka tahun 1945,NKRI harus membentuk hukum nasional indonesia yang bahannya dari hukum agama, dan yang dimaksud hukum agama itu bukan hanya agama islam saja, namun juga dari agama  lain dan bagi pemeluknya

KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

 Dalam upaya perkembangan hukum nasional, hukum Islam sangat berpengaruh dan memberikan kontribusi yang sangat besar, contoh kecil dari segi jiwanya Pernyataan ini diperkuat oleh beberapa argumen.

Pertama, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 2 undang-undang ini, ditulis bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. Sementara dalam Pasal 63 menyatakan bahwa yang dimaksud pengadilan dalam undang-undang ini adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.

Kedua, di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2003, disebutkan bahwa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehat rohani, mempunyai kepribadian yang mantap dan mandiri, mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Ketiga, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini membuktikan bahwa Peradilan Agama sudah sepantasnya hadir. tumbuh, serta dikembangkan di bumi Indonesia. Hal ini membuktikan adanya kontribusi umat Islam sebagai umat yang mayoritas.

Keempat, Kompilasi Hukum Islam (KHI), meski tidak berbentuk undang- undang, melainkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Kelima, PP NO. 28 tahun 1991 tentang perwakafan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun