Mohon tunggu...
Daniel Keynes
Daniel Keynes Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Aegroto dum anima est, spes est

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriteria Merek Terkenal

21 Januari 2023   11:27 Diperbarui: 21 Januari 2023   11:39 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh  karena reputasi dan jaminan kualitas dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.

Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 426 K/Pdt/1994 tanggal 3 November 1995 mengenai kriteria merek terkenal yang menyatakan mengenai keputusan mengenai  terkenal suatu merek tunduk pada pemeriksaan kasasi dengan melihat suatu merek berkembang melewati batas nasional dan regional. Jika hal itu sudah terjadi maka wawasan terhadap merek tersebut akan semakin luas.

Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 1486 K/Pdt/1991 tanggal 28 November 1995 mengenai kriteria hukum merek terkenal bahwa suatu merek disebut sebagai merek terkenal ketika merek tersebut sudah beredar melewati batas-batas wilayah regional bahkan transnasional, dan apabila sudah terdaftar di beberapa negara dapat disebut sebagai merek terkenal karena sudah berkembang melewati daerah asal merek.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 022K/N/HAKI/2002 yang dalam isinya mengenai gugatan pembatalan  merek Cornetto  dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa merek terkenal apabila diketahui oleh masyarakat luas, reputasi merek yang tinggi, adanya promosi dan memiliki bukti pendaftaran di berbagai negara.

Para ahli memberikan pendapat mengenai merek terkenal antara lain Agus Sardjono yang merupakan Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa hingga saat ini peraturan baru mengenai merek terkenal tidak jelas membahas mengenai merek terkenal yang dapat memberikan peluang terhadap pengacara mengenai merek terkenal melalui penafsiran yang masing-masing. Menurut Freddy Haris isu mengenai merek terkenal sudah menjadi permasalahan sejak dulu.[4]

Menurut Yahya Harahap merek terkenal merupakan merek dengan reputasi tinggi yang memancarkan sesuatu yang menarik konsumen yang menciptakan keakraban dan ikatan mitos kepada konsumen.[5]Pendapat mengatakan bahwa merek secara internasional yaitu merek yang memiliki reputasi yang tinggi, masyarakat memiliki wawasan yang luas mengenai merek tersebut yang menunjukkan bahwa merek tersebut dikenal banyak orang dan disertai dengan promosi merek yang  menghasilkan pendaftaran merek di beberapa negara.[6]

Pendapat selanjutnya mengenai merek terkenal yang menyatakan bahwa suatu pendaftaran merek tidak boleh  menimbulkan kebingungan dan penyesatan dalam masyarakat terhadap suatu merek terkenal oleh pihak ketiga yang menyebabkan pendaftaran merek batal demi hukum. Terkenal berarti dikenal secara luas dari beberapa media seperti radio, televisi, internet, dan lain-lain sekalipun merek tersebut belum beredar dalam negara.[7]

Freddy Rangkuti berpendapat bahwa indikator merek terkenal terdiri atas:[8]

Recognition (Pengenalan): tingkat pengenalan merek oleh konsumen, apabila suatu merek tidak dikenal oleh konsumen dengan reputasi yang rendah maka upaya yang dapat dilakukan dengan menurunkan harga jual barang yang paling murah dengan pengenalan logo, tagline, desain produk, dan hal-hal lain yang menjadi identitas atas merek tersebut.

Reputation (Reputasi), tingkat reputasi yang memiliki status merek yang tinggi atas rangkaian penjualan yang baik. Merek dengan reputasi tinggi lebih mudah dijual oleh penjual dan dibeli oleh konsumen. Hal ini didukung pandangan dari konsumen atas merek yang bagus dapat menaikan reputasi dari merek tersebut.

Affinity (Daya Tarik)

  • Daya tarik yang tercipta karena ikatan batin antara konsumen dengan merek yang tercipta karena suatu harga, kesenangan konsumen dan tingkat asosiasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun