Reputasi merek dari upaya promosi secara gencar dan besar-besaran.
Investasi di beberapa negara dunia yang disertai bukti pendaftaran di beberapa negara, dan apabila ketentuan-ketentuan tersebut dirasa kurang membuktikan suatu merek terkenal maka Pengadilan Niaga dapat melakukan survey melalui lembaga yang bersifat independen terhadap suatu merek sehingga tercipta suatu kesimpulan mengenai merek yang termasuk merek terkenal atau tidak.[2]
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mencabut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memuat terminologi merek terkenal dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dan c yang memberikan perlindungan terhadap merek terkenal dari pihak lain, undang-undang ini tidak menjelaskan definisi mengenai merek terkenal.
Peraturan perundang-undangan  Indonesia telah  mengatur mengenai kriteria-kriteria suatu merek dapat disebut sebagai merek terkenal Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek yaitu:[3]
tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;
 volume penjualan barang dan/atau  jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
 pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
jangkauan daerah penggunaan Merek
jangkauan waktu penggunaan Merek
intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;