Mohon tunggu...
Daniel Keynes
Daniel Keynes Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Aegroto dum anima est, spes est

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriteria Merek Terkenal

21 Januari 2023   11:27 Diperbarui: 21 Januari 2023   11:39 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Digital Platform Marketplace." Kertha Semaya. Vol.8. No. 11 (2020). Hlm. 1688-1706.

Ridgway, William E. "Revitalizing the Doctrine of Trademark Misuse,"

Berkeley Technology Law Journal.Volume 21. No. 4 (2006).

Roisah, Kholis dan Joko Setiyono. "Penerapan Trademark Dilution Pada

Penegakan Perlindungan Hukum Hak Merek Terkenal." Law Reform.

Vol. 15. No. 2 (2019), hlm. 303-319.

Samariadi. "Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Dari Tindakan

Passing Off Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001

Tentang Merek." JOM Fakultas Hukum. Vol. 1. No. 2 (2014). Hlm. 1-

15.

Sujatmiko, Agung. "Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun