Apabila hakim mengabulkan gugatan penggugat, maka pihak lawan wajib membayarkan kewajibannya dan akan diberikan tanda terimanya apabila telah dibayarkan. Kemudian apabila pihak lawan tidak dapat membayar, maka pengadilan akan menyelidiki keadaan keuangan pihak lawan dan akan menentukan rencana pembayaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!