Gugatan Sederhana di Indonesia
Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai salah satu respon atas keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan. (Mertokusumo,1991:134)Â
Aturan mengenai gugatan sederhana terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Di Indonesia, tata cara penyelesaian gugatan sederhana diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2015. Perkara dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yang terdiri dari:
Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum.
Para Pihak tidak lebih dari satu pihak, kecuali mempunyai kepentingan yang sama
Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum.
 Nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi maka penyelesaian gugatan tersebut dapat dilakukan melalui gugatan sederhana. Namun, apabila ada dari persyaratan tersebut yang tidak terpenuhi, maka gugatan dikembalikan kepada penggugat. Mengenai pendampingan kuasa hukum, gugatan sederhana boleh tanpa jasa advokat.Â
Namun, para pihak dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Pengajuan gugatan secara mandiri dilakukan dengan mengisi formulir atau blanko gugatan berupa Formulir Gugatan Sederhana sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3 Formulir Gugatan Sederhana yang tersedia di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.Â
Blanko gugatan berisi keterangan mengenai identitas penggugat dan tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara, tuntutan penggugat, dan pada saat mendaftarkan gugatan penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi. Petugas akan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran dan menaksir jumlah panjar biaya perkara.Â