Apabila hakim mengabulkan gugatan penggugat, maka pihak lawan wajib membayarkan kewajibannya dan akan diberikan tanda terimanya apabila telah dibayarkan. Kemudian apabila pihak lawan tidak dapat membayar, maka pengadilan akan menyelidiki keadaan keuangan pihak lawan dan akan menentukan rencana pembayaran.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!