Gugatan Sederhana di Indonesia
Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai salah satu respon atas keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan. (Mertokusumo,1991:134)Â
Aturan mengenai gugatan sederhana terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Di Indonesia, tata cara penyelesaian gugatan sederhana diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2015. Perkara dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yang terdiri dari:
Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum.
Para Pihak tidak lebih dari satu pihak, kecuali mempunyai kepentingan yang sama
Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum.
 Nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi maka penyelesaian gugatan tersebut dapat dilakukan melalui gugatan sederhana. Namun, apabila ada dari persyaratan tersebut yang tidak terpenuhi, maka gugatan dikembalikan kepada penggugat. Mengenai pendampingan kuasa hukum, gugatan sederhana boleh tanpa jasa advokat.Â
Namun, para pihak dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Pengajuan gugatan secara mandiri dilakukan dengan mengisi formulir atau blanko gugatan berupa Formulir Gugatan Sederhana sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3 Formulir Gugatan Sederhana yang tersedia di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.Â
Blanko gugatan berisi keterangan mengenai identitas penggugat dan tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara, tuntutan penggugat, dan pada saat mendaftarkan gugatan penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi. Petugas akan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran dan menaksir jumlah panjar biaya perkara.Â
Petugas menyerahkan berkas tersebut ke kasir untuk menerima slip setoran yang berisi jumlah biaya yang harus anda bayarkan ke bank yang ditunjuk. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.Â
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti,  pemeriksaan pendahuluan,  penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan  putusan.Â
Setelah adanya putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama, apabila salah satu pihak tidak menerima putusan, maka salah satu pihak dapat mengajukan upaya hukum . Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. (Ariani, 2018:387) Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.Â
Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.(Fajar, 2018) Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
 Gugatan Sederhana di Luar Negeri
Di luar negeri, khususnya di Afrika Selatan, untuk melakukan gugatan sederhana harus memperhatikan beberapa aspek. Ketika ingin mengajukan gugatan, penggugat harus memperhatikan siapa yang ingin digugatnya. Penggugat harus melihat apakah pihak lawan atau tergugat bisa memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada penggugat apabila keputusan hakim menyebutkan bahwa gugatan diterima, apabila penggugat adalah seorang pengangguran dan tidak memiliki harta benda, maka itu semua adalah hal sia-sia.Â
Terdapat beberapa proses dalam mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan di Afrika selatan, yaitu yang pertama adalah menghubungi pihak lawan yang terkait gugatan, kemudian membuat surat peringatan apabila pihak lawan yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Kirimkan surat peringatan tersebut secara langsung kepada pihak lawan atau melalui pos yang tercatat kepada pihak lawan.Â
Batas waktu diberikan 14 hari sejak pihak lawan menerima surat peringatan untuk pihak lawan menyelesaikan kewajibannya. Setelah 14 hari apabila pihak lawan tidak menyelesaikan kewajibannya, penggugat harus membawa dokumen yang diperlukan kepada panitera.Â
Dokumen yang harus dibawa ke panitera; bukti bahwa surat peringatan sudah dikirimkan dan telah diterima oleh pihak lawan, apabila dikirimkan melalui pos, bawalah resi pengiriman surat peringatan tersebut; setiap dokumen, perjanjian, dan bukti-bukti lainnya yang terkait dengan gugatan; nama lengkap dan alamat (alamat rumah atau alamat perusahaannya apabila ada) dari pihak lawan.Â
Setelah semua dokumen diserahkan, panitera akan memeriksa dokumen-dokumen yang telah dibawa sebelumnya dan akan membantu untuk membuat surat panggilan kepada pihak lawan. Surat panggilan akan dikeluarkan oleh panitera dan diberikan kepada penggugat, kemudian penggugat menyerahkan surat panggilan tersebut kepada pihak lawan atau surat panggilan tersebut disampaikan oleh sheriff pengadilan kepada pihak lawan. Panitera akan menentukan waktu pelaksanaan sidang hari pertama di pengadilan.Â
Penggugat harus hadir dalam persidangan dan membawa setiap dokumen yang terkait dengan gugatannya, seperti bukti bahwa surat panggilan telah diterima oleh pihak lawan. Proses dan prosedur pengadilan dilaksanakan secara informal dan sederhana. Hakim akan meminta penggugat untuk menyatakan gugatan dihadapan pengadilan dan penggugat harus menyatakan gugatannya dengan jelas.Â
Apabila hakim mengabulkan gugatan penggugat, maka pihak lawan wajib membayarkan kewajibannya dan akan diberikan tanda terimanya apabila telah dibayarkan. Kemudian apabila pihak lawan tidak dapat membayar, maka pengadilan akan menyelidiki keadaan keuangan pihak lawan dan akan menentukan rencana pembayaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H