Jika kita cermati, saat menjelang pembacaan tuntutan hukuman kepada Richard Eliezer, Jaksa Paris Manalu yang membaca tuntutan tersebut seperti menahan tangis. Ia sempat terdiam, mengatur nafasnya sejenak sebelum melanjutkan. Jaksa Sugeng Hariadi yang duduk di sebelahnya duduk dengan gelisah. Ia juga sepertinya menahan tangisnya. Ia menepuk-nepuk bahu Paris manalu seolah-olah untuk memberi kekuatan kepada rekannya itu untuk membaca tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard itu.
Apakah kejadian itu merupakan indikasi adanya kontradiski antara pertimbangan dengan tuntutan kepada Richard, demikian pula kepada Putri tersebut di atas itu karena ada intervensi kepada JPU?
Apakah kontradiksi itu terjadi karena di waktu-waktu terakhir (deadline) ada perintah dari atasan untuk mengganti angka jumlah tuntutan penjara itu? Yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi tersebut?
Masa depan JC pun berpotensi suram. Karena ke depan bila ada pelaku tindak pidana yang berpotensi menjadi JC akan merasa percuma ia menjadi JC. Sebab toh seperti hanya masuk jebakan saja. Diiming-imingi dengan hukuman yang ringan atau bahkan bebas jika mau membongkar kasus
***
Minggu depan persidangan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat itu memasuki babak final, yaitu pembacaan vonis kelima terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan divonis pada Senin, 13 Februari 2023. Menyusul keesokan harinya pembacaan vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf. Terakhir, pada 15 Februari, pembacaan vonis kepada Richard Eliezer.
Kita menunggu dengan berdebar seberapa berat vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada kelima terdakwa itu? Apakah sesuai dengan tuntutan JPU, lebih ringan, atau lebih berat?
Melihat gelagat dari majelis hakim yang sepertinya kurang atau tidak bersimpatik kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf, terutama kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, karena selama persidangan ditenggarai keduanya terus berbohong. Tidak tulus menyesali perbuatannya, bahkan memposisikan diri mereka seolah-olah sama sekali tidak bersalah. Â Terus menumpahkan kesalahan kepada Richard dan almarhum Yosua, maka prediksi saya vonis kepada mereka akan lebih berat daripada tuntutan JPU. Kecuali mungkin kepada Ferdy Sambo vonisnya akan sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup. Meskipun vonis mati pun pantas diterimanya.
Sedangkan kepada Putri Candrawathi kemungkinan vonisnya 20 tahun penjara. Ricky dan Kuat bisa saja tetap masing-masing 8 tahun penjara, atau lebih berat menjadi 10 tahun penjara. Vonis lebih ringan kecil kemungkinannya.
Salah satu hal yang diduga membuat majelis hakim yakin bahwa Ferdy Sambo memang sejak semula sudah berencana membunuh Yosua dengan meminjam tangan semula Ricky yang menolak, dan kemudian Richard yang bersedia, adalah keterangan Ferdy Sambo sendiri.