Praswad menegaskan, IM57+ Institute tidak ingin abu-abu menyikapi Rasamala Aritonang yang menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo. Sebab, katanya, IM57+ Institute mempunyai posisi yang tegas, terang, dan jelas dalam melihat kasus Ferdy Sambo.
"Kasus Ferdy Sambo merepresentasikan persoalan integritas yang sangat serius dan darurat dalam tubuh penegak hukum," katanya.
Maka itu, Praswad pun berharap, pengusutan tuntas kasus bekas Kadiv Propam Polri tersebut tidak hanya berhenti pada kasus pembunuhan. Namun juga secara komprehensif pada kasus obstruction of justice, dugaan percobaan suap yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo melalui ajudannya kepada LPSK, dugaan upaya suapnya kepada 2 ajudannya dan 1 asisten rumah tangganya, dan soal laporan pidana palsu hingga dugaan keterlibatannya dalam Satgas Merah Putih.
Sedangkan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan keputusan Febri bergabung untuk membela Ferdy Sambo dan Putri dalam kasus pembunuhan berencana, merupakan langkah yang gegabah.
"Keputusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tak kooperatif pada proses hukum merupakan langkah yang amat gegabah," ujar Kurnia dalam keterangannya kepada media (30/9/2022).
"Kami menyayangkan pilihan tersebut akhirnya diambil Febri. Adapun dengan narasi akan selalu berpihak pada korban kejahatan, harusnya Febri tidak mengambil keputusan untuk mendampingi tersangka pembunuhan berencana seperti istri Ferdy Sambo," jelasnya.
Merespon semua himbauan untuk mundur itu, Rasamala dan Febri menyatakan mereka menghargai himbauan tersebut, namun mereka berketetapan untuk tetap menjadi pengacara Ferdy Sambo dan istrinya itu.
Febri pun berjanji akan memberikan pendampingan secara objektif dalam perkara ini. Sedangkan Rasamala menyatakan pilihan bersedia membela Ferdy Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya tentang kasus ini di persidangan. Normatif sekali.
"Konsorsium 303"
Pertimbangan lain mereka adalah karena adanya temuan Komnas HAM (dan Komnas Perempuan) yang menyatakan bahwa diduga kuat (memang) Putri Candrawathi telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh (almarhum) Brigadir Yosua.
Padahal dugaan itu selain sarat dengan kejanggalan yang melecehkan nalar, juga sesungguhnya tidak relevan lagi dengan kasus pembunuhan berencana itu sendiri. (Baca 2 tulisan saya sebelumnya: ini dan ini)