Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelecehan Nalar di Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

15 September 2022   23:14 Diperbarui: 15 September 2022   23:18 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari penjelasan Gayus Lumbuun itu, hal yang kita khawatirkan itu bisa saja terjadi. Nanti pada persidangan Ferdy Sambo. Hakim bisa saja akan menilai Ferdy Sambo melakukan pembunuhan itu bukan direncanakan terlebih dahulu, tetapi karena faktor amarah yang teramat sangat saat mengetahui istrinya telah dilecehkan secara seksual oleh Yosua, ajudannya yang begitu dia percaya.

Sebagai polisi ia selalu bersenjata. Ia meminta Baradha Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua; ia memerintahkan kepada kolega dan bawahannya untuk menghilangkan/merusak alat-alat bukti seperti CCTV, itu semua bukan termasuk niat merencanakan pembunuhan.

Maka itu faktor adanya atau diadakan pelecehan seksual oleh Yosua terhadap Putri sebagai motif sangat penting ada bagi Ferdy Sambo untuk kelak bisa mengurangi hukumannya. Dari  ancaman hukuman terberat karena pembunuhan berencana, yaitu hukuman mati. Menjadi hukuman terberat hanya 15 tahun penjara karena hanya terbukti sebagai pembunuhan biasa.

Sebagai seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal yang begitu banyak pengalamannya sebagai seorang reserse, Ferdy Sambo tentu sangat paham akan semua strategi dan hal yang disebut di atas.

***

Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) mempunyai temuan dan kesimpulan berbeda dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melalui Wakil Ketua-nya, Edwin Partogi, pada 5 September 2022, LPSK menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan terhadap dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua itu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tersinggung dengan pernyataan LPSK itu. Ia merasa seolah-olah LPSK mencampuri kewenangan Komnas HAM.  Ia menghimbau agar LPSK mengurus tupoksinya sendiri, yaitu menjaga keselamatan Bharada Richard Eleizer.  Jangan mencampuri tupoksi lembaga lain.

"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya. Menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," katanya kesal.

Padahal sebenarnya kesimpulan LPSK itu masih terkait dengan tupoksinya. Mereka pernah diminta untuk melindungi Putri sebagai saksi korban dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua. Ketika itu masih dalam skenario TKP-nya di rumah Duren Tiga, Jakarta.

Tetapi setelah melakukan beberapakali upaya asesmen, LPSK berkesimpulan bahwa Putri tidak memenuhi syarat untuk dilindungi sebagai saksi korban. Mereka punya kesimpulan yang sama dengan polisi waktu itu, bahwa pelecehan seksual itu sebenarnya tidak ada. LPSK malah curiga bahwa permintan perlindungan untuk Putri itu bukan berasal dari Putri sendiri.

Dan, ternyata memang merupakan bagian dari skenario palsu terbunuhnya (pembunuhan) Brigadir Yosua. Putri sendiri mengaku, ia disuruh suaminya mengaku Yosua melakukan pelecehan seksual terhadapnya di rumah Duren Tiga, Jakarta. Untuk melengkapi skenario tembak-menembak Yosua versus Baradha Richard Eliezer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun