Mereka juga pasti kecewa jika kelak tiga polisi tersebut hanya diadili di pengadilan negeri dengan dakwan melakukan pembunuhan biasa, yang bisa jadi hanya divonis ringan. (dht).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!