Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bebalnya Amien Rais, dkk

10 Maret 2021   22:00 Diperbarui: 10 Maret 2021   22:03 4428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan Amien Rais dkk dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Selasa, 9/3/2021 (Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Kalau ada bukti itu, kalau ada bukti itu. Mari, bawa, kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000".

"Saya katakan, TP3 bukannya juga sudah diterima Komnas HAM? Diminta mana buktinya (telah terjadi pelanggaran HAM berat). Secuil saja, bahwa ada terstruktur, sistematis, dan masif. Nggak ada itu. Kalau (hanya) yakin, tidak boleh. Karena kita juga punya keyakinan banyak pelakunya. Pelakunya ini, pelakunya itu, otaknya ini, otaknya itu, dan sebagainya. Yang membiayai itu. Kita yakin, tetapi kan tidak ada buktinya".

Demikian antara lain yang dijelaskan Mahfud MD sesaat setelah pertemuan TP3 dengan Presiden Jokowi itu usai. Selengkapnya ada di akun YouTube Sekretariat Presiden.

Dari penjelasan Mahfud MD tersebut di atas, demikian juga dari pemberitaan-pemberitaan media, sesungguhnya sudah jelas, tepat dan benar tentang hasil penyelidikan oleh Komnas HAM terhadap kasus bentrokan polisi dengan enam laskar FPI, di Tol Cikampek Km49-50, pada  Senin dini hari, 7 Desember 2020,  lalu, yang berujung pada tewasnya keenam laskar FPI itu.

Penyelidikan oleh Komnas HAM telah dilakukan secara independen, melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil, saksi-saksi di tempat kejadian, dan dokter forensik.

Pada 8 Januari 2021, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Komnas HAM telah menjelaskan tentang temuan-temuan, kesimpulan, dan rekomendasinya dari hasil penyelidikan terhadap kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut.

Ketika itu, Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan bahwa ada dua konteks yang berbeda dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.

Konteks yang pertama, tewasnya dua anggota laskar FPI pengawal Rizieq Shihab. Dua orang ini tewas karena adanya eskalasi ketegangan dengan polisi. Peristiwa keduanya tewas tewas didahului dengan adanya aksi perlawanan sebagai respons intimidasi dan kekerasan dari kepolisian saat melakukan pengintaian terhadap rombongan kendaraan Rizieq Shihab dari Bogor, menuju ke Karawang, Jawa Barat.  

Keduanya meladeni aksi pengintaian kepolisian terhadap rombongan kendaraan Rizieq Shihab dengan melakukan penghalang-halangan laju kendaraan petugas (polisi).

Aksi penghalang-halangan tersebut mencapai eskalasinya ketika saling kejar-mengejar dan tembak-menembak dengan tiga unit mobil sipil anggota kepolisian di Jalan Internasional Karawang Barat, sampai di Km-49 Tol Cikampek. Satu dari dua laskar tewas karena luka tembak dan dalam kondisi duduk di dalam mobil sedangkan yang lainnya tewas di jalan.

Menurut Komnas HAM, dalam konteks pertama itu, tidak terjadi pelanggaran HAM. Artinya, polisi telah bekerja sesuai dengan SOP kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun