Seandainya itu benar, ada terjadi upaya perebutan senjata di dalam mobil, maka bisa saja dibenarkan polisi melakukan tindakan tegas berupa menembak keempat orang itu. Perhitungan untuk mengambil keputusan dalam kondisi seperti itu hanya dalam hitungan detik. Salah mengambil keputusan bisa jadi ketiga polisi itu yang menjadi korban.
Tetapi, itu hanya sebuah hipotesa.
Kebenarannya akan dibuktikan di pengadilan kelak.
**
Penjelasan Mahfud MD tentang syarat suatu tindak pidana pembunuhan tergolong kejahatan HAM berat harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu terstrukur, sistematis, dan masigf tersebut di atas, Â merujuk pada Pasal 7 dan 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 itu.
Pasal 7: Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
Untuk memenuhi syarat suatu kejahatan terhadap kemanusiaan tergolong kejahatan HAM berat maka perbuatan tersebut harus memenuhi unsur yang disebut pada Pasal 9, yaitu: Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; .... j. kejahatan apartheid.
**
Dari deretan fakta-fakta tersebut di atas, maka sesungguhnya Presiden Jokowi tidak perlu menemui Amien Rais dan kawan-kawannya itu. Jokowi juga pasti menyadari hal itu, bahwa ia sebenarnya tidak perlu memenuhi kehendak Amien Rais dan kawan-kawannya yang terus memaksa untuk bertemu dan berdialog mengenai hal yang sebetulnya sudah dan sedang ditangani oleh pihak-pihak berkompeten (Komnas HAM dan Polri).
Tetapi adalah hanya berkat kemurahan hati seorang Jokowi-lah maka ia pun "mengalah" dengan bersedia bertemu dengan Amien Rais dan kawan-kawannya itu. Padahal selama ini, di hampir setiap kesempatan Amien Rais selalu me-ngata-ngatai Jokowi dengan kalimat-kalimat tidak pantas, melecehkan dan me-nyinyir Jokowi.  Toh, Jokowi bersedia bertemu, dan pada pertemuan itu Jokowi tetap memberi rasa hormatnya kepadanya.
Meskipun Komnas HAM telah menjelaskan tentang temuan-temuan, kesimpulan dan rekomendasi mereka yang semuanya sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Polri sedang menjalankan rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM, dan dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada 9 Maret itu, Jokowi, dan juga Mahfud MD kembali menjelaskan hal tersebut, TP3 tetap saja ngotot bahwa kasus tewasnya enam laskar FPI itu merupakan kejahatan HAM berat. Mereka tetap menghendaki dibentuknya pengadilan HAM untuk mengadili ketiga polisi tersebut.