Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tanggapan atas Surat Jawaban Markaz Syariah terhadap Somasi PTPN VIII

29 Desember 2020   23:12 Diperbarui: 29 Desember 2020   23:37 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
photo: jobojero/indoplaces.com

Sekadar untuk diketahui bahwa PTPN VIII atau dengan nama lengkapnya PT Perkebunanan Nusantara Kebun Gunung Mas adalah BUMN yang memiliki  41 perkebunan yang tersebar di berbagai kabupaten di Jawa Barat. Dua puluh empat diantaranya adalah perkebunan teh. Sisanya perkebunan kina, kakao, karet, dan sawit.

PTPN VIII adalah produsen teh terbesar di Indonesia dengan menghasilkan 45 persen produk teh nasional dengan merek "Gunung Mas". 

(dht)

photo: jobojero/indoplaces.com
photo: jobojero/indoplaces.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun