Markaz Syariah telah menyurati PTPN VIII sampai tiga kali sejak 2013-2016 yang intinya meminta PTPN VIII merelakan 30,91 hektare tanah tersebut kepada mereka, tetapi tidak digubris PTPN VIII. Artinya, Markaz Syariah mengakui bahwa tanah tersebut milik PTPN VIII, tetapi mengapa pada 2017 Rizieq tetap nekad membangun sejumlah bangunan dan infrastruktur di atasnya untuk  Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah miliknya?
Membangun bangunan dan melakukan kegiatan di atas tanah milik orang lain jelas merupakan suatu pelanggaran hukum, baik pidana, maupun perdata, tidak bisa malah dijadikan alasan pembenaran menguasai tanah tersebut.
Membeli tanah itu harus dari pemiliknya yang sah yang harus dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanahnya, bukan berdasarkan pengakuan dan sepengetahuan aparat negara saja. Mustahil Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya tidak paham hal tersebut.
Tahu tanah tersebut milik PTPN VIII tetapi tetap membangun sejumlah bangunan dan melakukan kegiatan di atasnya dapat menjadi indikasi tidak adanya itikad baik dari pihak Rizieq Shihab.
 4. Bahwa atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya;
5. Bahwa berlatar belakang penguasaan fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, sehingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap, sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para para pemilik atas lahan tersebut;
Tanggapan:
HGU milik PTPN VIII itu adalah HGU Nomor 299, 14 Juli 2008, sedangkan Rizieq membeli tanah tersebut dari para penggarapnya pada 2013, artinya baru 5 tahun sejak HGU itu terbit. Hitungan lebih dari 25 tahunnya itu dari mana?
BPN tak mungkin menerbitkan suatu sertifikat tanah tanpa memperhatikan status tanahnya. Tanah tersebut sejak awal merupakan tanah negara. Menurut investigasi Majalah Tempo, pada 1998, saat euforia reformasi dengan jatuhnya Soeharto, warga sekitar ramai-ramai menduduki dan menggarap tanah negara itu, sekali lagi tanah negara, bukan tanah diterlantarkan oleh pemegang haknya.
Siapakah yang berwenang menentukan suatu tanah sebagai tanah terlantar? Apa dasar hukumnya yang menegaskan bahwa tanah terlantar otomatis menjadi hak penggarapnya?
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar mengatur mengenai tanah terlantar.