Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPU, Bawaslu, dan Pemilu Berintegritas

6 September 2018   12:30 Diperbarui: 6 September 2018   12:57 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPU Arief Budiman (Kompas.com)

Sebab kalau harus menunggu ada perubahan Undang-Undang Pemilu terlebih dahulu, maka itu sudah terlalu terlambat untuk upaya preventif membersihkan lembaga legislatif dari virus-virus korupsi sejak dini, berarti untuk Pemilu 2019, kita memberi kesempatan lagi kepada para mantan napi korupsi itu untuk menjadi anggota legisltaif mewakili kita, padahal nyata-nyata kita tahu mereka bermental korup.

Sesungguhnya, bukankah Undang-Undang itu dibuat untuk rakyat, dan bukan sebaliknya rakyat untuk Undang-Undang?

 Setiap Undang-Undang dibuat untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu isi setiap Undang-Undang harus mengakomodasikan kepentingan rakyat terkini sesuai dengan perkembangan sosial dan hukum yang terjadi.

Kepentingan rakyat saat ini adalah kehendak agar lembaga legislatif yang selama ini dikenal sebagai salah satu "sarang koruptor" dibersihkan dari anggotanya yang bermental koruptor. 

Mantan napi korupsi dianggap sebagai orang yang bermental demikian. Meskipun telah keluar dari penjara, potensi mereka melakukan kejahatan serupa besar, bahkan belajar dari pengalamannya, kejahatan korupsi itu bisa mereka lakukan secara lebih canggih agar tak mudah diketahui. Mental korupsi itu juga bisa ditularkan kepada anggota legislatif lainnya.

Selain itu, adanya larangan tersebut menjadi sebagai peringatan keras bagi siapa saja untuk tidak korupsi, jika tak ingin peluangnya menjadi anggota legislatif hilang.

Masalah formal bahwa Undang-Undang Pemilu yang sekarang berlaku tidak ada ketentuan tersebut, sesungguhnya lebih disebabkan karena Undang-Undang tersebut tertinggal dalam mengakomodasikan kepentingan rakyat terkini. Untuk merevisi Undang-Undang tersebut memerlukan waktu relatif lama, harus dibahas di DPR bersama pemerintah, dan seterusnya, sehingga mustahil bisa memenuhi tujuan agar lembaga legislatif mulai periode 2019-2024 bersih dari eks napi korupsi.

Untuk mengatasi kendala formalitas hukum itulah KPU melakukan semacam "diskresi"  dengan cara melakukan penjabaran maksud substansial dari ketentuan Pasal 240 huruf g Undang-Undang pemilu 2017  dengan menetapkan tambahan syarat untuk bakal calon anggota legislatif adalah mereka yang bukan mantan napi korupsi, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba.

"Diskresi" tersebut bukan cara yang salah untuk mencapai tujuan yang baik, melainkan cara yang benar untuk mencapai tujuan yang baik. Hal ini jauh lebih baik daripada menempuh cara yang benar secara formal, patuh pada ketentuan hukum tertulis meskipun tidak lagi akomodatif dengan kepentingan rakyat, akibatnya justru mendapat hasil yang buruk, lembaga legislatif kita bisa bertambah buruk dengan bebas masuknya para mantan napi korupsi tiu.

Seharusnya Bawaslu Menggugat KPU ke MA

Apabila Bawaslu tidak setuju, dan menganggap ketentuan PKPU yang melarang bekas napi korupsi menjadi bakal calon legislatif itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu 2017, maka langkah yang konstitusional adalah Bawaslu harus melakukan gugatan ke MA untuk dilakukan uji materi terhadap ketentuan itu, bukan justru berlagak menjadi MA, apalagi sekaligus berlagak menjadi MK, dengan jelas UU Pemilu menentukan demikian, yaitu pada Pasal 76 yang berbunyi sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun