Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPU, Bawaslu, dan Pemilu Berintegritas

6 September 2018   12:30 Diperbarui: 6 September 2018   12:57 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPU Arief Budiman (Kompas.com)

Padahal yang berwenang memutuskan apakah suatu produk hukum bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya ataukah tidak adalah MA. Sedangkan yang berwenang menyatakan suatu produk Undang-Undang bertentangan atau tidak dengan UUD 1945 adalah MK.

Misalnya, saat mengabulkan gugatan M Taufik, Bawaslu DKI Jakarta mengambil keputusannya itu dengan mengacu pada keterangan Margarito Kamis sebagai ahli yang diajukan M Taufik soal kesempatan bagi setiap orang dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 3 UUD 1945.

"Demikian juga disampaikan oleh ahli pemohon Saudara Margarito Kamis sehingga kedudukan peraturan KPU tentang pelarangan seorang mantan terpidana korupsi tidak saja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akan tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat dimaknai terhadap penerapan pasal dalam peraturan KPU secara konstitusional maupun legalitasnya bertentangan dengan peraturan di atasnya dan peraturan tersebut seharusnya tidak dapat dilaksanakan oleh termohon," jelas anggota Bawaslu DKI Jakarta, Siti Rahman, dalam sidang ajudikasi, Jumat (31/8/2018).

Sejak kapan Bawaslu mempunyai wewenang seperti MA dan MK?

Bawaslu Menjadi "Pahlawan" bagi Mantan Napi Korupsi

Pada intinya, Bawaslu dan juga pihak-pihak yang tidak setuju dengan KPU yang melarang bekas napi korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif berpedoman dari sudut pandang hukum formal yang kaku, yaitu bahwa larangan tersebut hanya ada di PKPU sedangkan Undang-Undang Pemilu yang merupakan hukum yang lebih tinggi tidak mengaturnya, maka itu PKPU itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu tersebut, maka itu tidak bisa diterapkan.

Lebih jauh dari Bawaslu berpedoman pula pada ketentuan di dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia, dalam hal ini hak memilih dan dipilih setiap WNI, maka itu mantan napi korupsi yang merupakan bagian dari WNI pun dianggap mempunyai hak yang sama untuk dipilih.

Bawaslu berpendapat, jika KPU hendak melarang mantan napi korupsi mencalon sebagai anggota legislatif maka harus terlebih dahulu diadakan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, pada perubahan tersebut ditambahkan ketentuan tentang larangan tersebut.

Bawaslu itu lupa, dan hanya fokus kepada hak mantan napi korupsi untuk dipilih, mereka sepertinya lupa kebalikan dari hak para mantan napi korupsi itu ada hak 250 juta rakyat daripada segelintir hak para mantan napi korupsi itu, yaitu hak sebagian besar rakyat Indonesia untuk memperoleh wakil-wakilnya di legislatif yang berkwalitas, bersih, berintegritas tinggi, jujur, bebas dari rekam jejak yang kotor, seperti dan terutama korupsi.

Di semua kasus yang mempertentangkan aparat penegak hukum, terutama KPK melawan para koruptor dan para pendukungnya, masyarakat selalu berpihak kepada KPK, sudah beberapa kali KPK hendak dilemahkan oleh DPR yang nota bene merupakan salah satu sarang koruptor di Indonesia, dengan berbagai cara, tetapi selalu mendapat perlawan keras dari rakyat.

Lihat saja pembicaraan-pembicaraan yang terjadi di media sosial, sebagian besar warga net mendukung KPU melarang mantan napi korupsi untuk bisa menjadi anggota legislatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun