Faktanya, menurut pengakuan Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Boval Juliansyah, mobil Fajar itu akhirnya tidak jadi diderek. Petugas hanya menderek mobil-mobil lain. Boval tidak menjawab jelas alasan petugasnya tidak menderek mobil Fajar. Yang pasti, itu setelah Fajar mengadu kepada Sandiaga.
Rupanya, hukum memang tidak memandang bulu, kecuali "bulu" orang-orang seperti Ratna Sarumpaet dan Fajar Sidik, yang nota-bene adalah orang-orangnya Anies-Sandiaga.
Jika kepala daerahnya punya wibawa yang tinggi, konsisten dan konsekuen dalam berprinsip dan bekerja, memberi contoh yang nyata kepada bawahannya, maka praktik main ancam seperti yang dilakukan oleh Ratna itu pasti tidak akan mempan bagi petugas pemerintah di lapangan.
Jika ada warga yang mau mengancam mereka dengan menjual nama kepala daerah, atau atasan lainnya, petugas itu pasti tidak akan gentar, ia akan mempersilakan warga itu melaporkan atasannya, karena ia yakin atasannya itu tidak akan menyalahkannya, malah mendukungnya, dan justru warga yang sudah salah tapi berani mengadu itu yang akan kena semprot atasannya.
Contoh kasusnya ada, saat gubernurnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebagaimana yang pernah diutarakan oleh Pandji Pragiwaksono, pendukung Ahok yang kemudian berbalik menjadi pendukung Anies, di akun Twitter-nya (13/8/2015).
Bahwa petugas Dishub DKI Jakarta bercerita kepada dia, pernah petugas itu menderek mobil yang diparkir liar, ternyata mobil itu punya ketua RW-nya Ahok. Dia mengancam akan telepon Ahok. Tapi ancaman itu tak membuat gentar sedikitpun sang petugas, ia malah mempersilakan ketua RW itu menelepon Ahok:
"Telfon Pak Ahok aja, Pak. Paling bapak diomelin, orang ini juga saya disuruh Pak Ahok"! Si Ketua RW kaga jadi nelfon :)))
Ironisnya, tentang ketentuan ini Fajar Sidik yang adalah anggota DPRD pun wawasannya sama sempitnya dengan wawasan masyarakat awam.
Logika Ratna dan Fajar, jika di jalanan, atau lahan publik lainnya tidak ada rambu larangan parkir, maka boleh memarkirkan kendaraan bermotor di situ. Kalau tempat itu tidak boleh parkir, maka harus ada rambunya, yang berupa lambing "P coret" itu.